Hengky Kurniawan Diprediksi Akan Pimpin KBB Tanpa Wakil Bupati

NGAMPRAH– Hakim Pengadilan Tinggi Jabar dalam sidang tingkat banding 28 Januari 2022, secara resmi memutuskan memperkuat putusan Pengadilan Negeri klas I Bandung terhadap perkara AA Umbara yang divonis bersalah, dengan 5 tahun penjara beserta denda.

Tinggal satu tahap lagi, apakah terdakwa atau JPU menerima putusan ini ? Apabila tidak, berarti berlanjut ke tahap kasasi. Tapi apabila menerima, maka status hukum sudah bersifat tetap atau inkrach.

Pemerhati Pemerintahan dan Politik Djamu Kertabudhi menyebutkan, selanjutnya, sebagai bahan DPRD KBB untuk menggelar Rapat Paripurna tentang persetujuan dan pengajuan Hengky Kurniawan sebagai Bupati definitif kepada Mendagri melalui Gubernur.

“Maka dari itu, proses pengajuan secara berjenjang ini sampai dengan turunnya SK Mendagri tentang pengesahan dan pengangkatan Hengky Kurniawan sebagai Bupati Bandung barat sampai dengan pelantikan oleh Gubernur dipastikan akan memakan waktu cukup lama,” kata Djamu, Sabtu (29/1/2022).

Diperkirakan, lanjut Djamu, pelantikan dilakukan paling cepat bulan April 2022. “Kalau itu terjadi, maka Hengky Kurniawan akan memimpin sendirian tanpa didampingi Wakil Bupati, karena sudah melewati batas waktu “lebih dari 18 bulan,” ungkapbta.

Bagi koalisi partai pengusung (Nasdem, PKS, Demokrat, PAN & PKPI) yang berhak mengajukan dua calon Wakil Bupati untuk dipilih DPRD, hal ini menjadi bahan evaluasi tersendiri. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *