Gubernur Minta Stop Pembangunan Pramestha Resort, Bupati?

LEMBANG– Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengeluarkan surat meminta Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna untuk menghentikan sementara pembangunan Pramestha Resort Town dibawah PT Lembang Permata Recretation Eastate.

Surat bernomor 640/6561/DBMPR per tanggal 31 Desember 2019 ditandatangani langsung Guberbur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Lokasi pembangunan Pramestha Resort Town (foto atas. Surat Rekomendasi Gubernur Jabar. Foto Dok. Ragam Daerah.

Dalam surat itu, berdasarkan hasil survei lapangan yang dilakukan Ketua Harian Satgas PPK DAS Citarum, Dansektor 22 bersama Dinas Binamarga dan Penataan Ruang Jawa Barat, PUPR KBB, DPMPTSP KBB, terjadi indikasi pelanggaran teknis dalam pembangunan di lapangan yang tidak sesuai arahan zonasi dalam Perda Nomor 2 Tahun 2016. Isinya, kegiatan Pramestha Resort Town berada dalam zona KBU yang dilarang untuk pembangunan perumahan baru pada lokasi garis kontur di atas 1000 mdpl.
Bagunan tersebut berada pada lahan dengan kemiringan lereng di atas 30%.

Ketua Forum Peduli Bandung Utara (Forbat), Suherman mengatakan, kendati pihak Pramestha telah melengkapi perizinan, namun masih ada penyimpangan teknis pelaksanaan tidak sesuai dengan Perda No 2 Tahun 2016. “Walaupun ada rekom gubernur lama tapi sekarang harusnya mengacu pada Perda No 2 Tahun 2016 menjadi acuan pembangunan, jadi penyimpangannya di situ,” kata Suherman dihubungi redaksi, Senin (13/1/2020).

Menurut Seherman, Pemkab Bandung Barat terlalu memaksakan dalam proses pembangunan resort dengan luas 180 hektare yang berada di tiga desa Wangunsari, Langensari, dan Desa Cibogo Lembang. “Apalagi site plain yang 2019 itu cacat hukum. Kenapa? Karena tanpa ada perubahan amdal (analisis dampak lingkungan). Jadi Pemkab Bandung Barat harus berpedoman pada perubahan Amdal Pramestha,” ungkapnya.

Suherman juga menyebutkan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pihak Pramestha masih menggunakan IMB tahun 2013- 2018. “Masa ini sudah kadaluarsa. Karena yang namanya IMB ini mesti diperpanjang dua kali, kalau tidak dibangun bisa gugur demi hukum,” sebutnya.

Pihaknya neminta ketegasan Pemda Bandung Barat untuk menghentikan pembangunan Pramestha KBB. “Pemkab Bandung Barat jangan arogan lah. Kita udah bawa komisi 3 beberapa waktu lalu tapi tidak digubris. Siteplain 2019 tanpa ada perubahan Amdal dulu, ini bentuk arogansi pemda,” tuturnya

Pembangunan perumahan itu, merupakan warisan dari Pemda Kabupaten, dan pembangunan baru dilaksanakan saat ini. “Yang jadi salahnya kenapa tidak mengacu kepada aturan yang baru bukan yang lama,” tandasnya.

Anggota Komisi III DPRD KBB, Piter Juandys membernarkan, pembangunan Pramestha sempat menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forbat. “Kita sudah beberapa kali panggil, dan memang masalah semua rekomendasi sudah ada izinnya. Tapi yang menjadi masalah gubernur minta bupati untuk menutup soal kelanjutan dalam pembangunan perumahan zona-zona yang dilanggar oleh dia (Pihak Pramestha). Makanya dalam waktu cepat memang komisi III harus mengeceknya di lapangan,” tuturnya.

Menurut Piter, jika memang benar melanggar aturan, seharusnya bupati segara mengambil langkah untuk menghentikan pembangunan. “Kerena gubernur sudah memerintahkan kepada bupati untuk segera menutupnya dengan alasan hasil survei dari timnya,” tandasnya. (wie)
Editor M Bowie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *