NGAMPRAH– Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil akhirnya merevisi Keputusan Gubernur (Kepgub) No 443/Kep.326-Hukham/2020 tentang Perubahan atas Kepgub Jabar No 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Lingkungan Pondok Pesantren.
“Syukur alhamdulillah Gubernur masih mendengarkan aspirasi warga pesantren di Jawa Barat yang cukup resah merasa terancam adanya point sanksi dalam surat pernyataan kesanggupan dalam Kepgub Jabar No 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Lingkungan Pondok Pesantren,” ujar Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi Partai Golkar Edi Rusyandi, Selasa (16/6/2020).
Namun Edi menyayangkan revisi kepgub tersebut belum memuat sepenuhnya apa yang menjadi harapan warga pesantren, bagaimana tanggungjawab pemprov soal fasilitasi dan perbantuan melaksanakan protokol kesehatan tersebut dalam penyelenggaran kegiatan di lingkungan pondok pesantren.
“Harapannya Kepgub itu bisa menampakan keberpihakan pemerintah Jabar kepada pesantren agar aktifitas bisa berjalan dengan aman,” tutur Edi.
Dewan Dapil Bandung Barat ini mengatakan, kehendak para kyai membuka kembali aktifitas belajar mengajar di pasantren, sesungguhnya bentuk tanggungjawab membina generasi. “Jika libur terus, bagaimana nasib masa depan bangsa kita ?,” katanya.
Sementara ini, lanjut Edi, Kepgub termasuk yang perubahan ini masih sekadar memuat tata aturan internal normatif yang sepenuhnya menjadi beban pondok pesantren. “Tindaklanjut dari kepgub tersebut, seyogianya Pemprov Jabar bisa memetakan kondisi pesantren di Jawa Barat. Mana yang sudah mandiri dan mana yang layak dibantu infrastruktur, alat dan layanan kesehatan untuk difasilitasi agar bisa menerapkan protokol kesehatan di masing-masing pesantren. Sehingga Pemprov punya peta kebutuhannya,” jelas Edi.
Edi juga meminta alokasi dari sejumlah anggaran refocusing dan sumber-sumber lainnya yang cukup besar itu bagi lembaga dan warga pesantren.
“Diluar itu, kita ingin Pemprov Jabar secara pro aktif bisa mengkoordinasikan pemda kota/Kabupaten dan juga kementerian agama sebagai leading sector utama penyelenggaraan pendidikan pesantren untuk berkolaborasi memastikan segala kebutuhan, fasilitasi dan layanan aktifitas pesantren dimasa pandemi ini terselenggara sepenuhnya. Jika itu terwujud, baru di sini pemprov benar-benar hadir untuk pesantren,” tandas Wakil Ketua PW GP Ansor Jawa Barat ini. ***
2020-06-16

