Gakkumdu Beberkan 148 Kasus Pidana Pemilu

JAKARTA -Sejak tahapan pe­milu 2019 dimulai, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menerima 573 penga­duan. Mulai dari pemilihan presiden (pilpres), pemilihan legislatif (pileg), DPD RI, dan lainnya. Pascapencoblosan, Gakumdu telah memilah kasus untuk menentukan mana yang murni pelangaran pemilu dan akan ditangani.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Ke­jaksaan Agung, Mukri membeberkan, dari 573 perkara terda­pat 148 yang disidik Polri. Sementara, 23 perkara dihentikan penyidikannya atau SP3.

“Ada 148 yang dinyatakan pidana pemilu. Ada pula pidana yang berkaitan dengan pemilu tapi bukan pidana pemilu, se­perti perkelahian, onar dan lain halnya. Tentunya tidak ada kaitan dengan Gakumdu, tapi berkorelasi ke sana (pemilu),” ujarnya, Jumat (26/4/2019).

Dari 148 pidana itu, perkara yang masuk dalam tahap penuntutan sebanyak 7 perkara. Sedangkan dalam tahap upaya hukum yakni banding dan lainnya terdapat 9 perkara.”Lalu, perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht ada 51 perkara,” jelasnya.

Mukri mengatakan, tindak pidana pemilu yang paling banyak meliputi kampanye di luar jadwal, tindakan keputusan yang menguntungkan atau merugikan, menghina peserta pemilu. “Tak hanya itu, jenis tindak pidana pemilu lainnya sepertinya kampanye di tempat ibadah dan pendidikan juga diadukan kepada kami,” terangnya.

Sementara, Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan, laporan yang diterima Sentra Gakkumdu tidak seluruhnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemilu, ada juga dugaan pelanggaran adminstrasi yang berkaitan dengan penyelanggaran pemilu. “Kalau pelanggaran administrasi itu cukup ditangani oleh Bawaslu, kalau pidana itu ditangani Gakkumdu, disidik oleh polisi kemudian dituntut oleh jaksa kita,” tegasnya.

Selain tindak pidana pemilu, Jaksa Agung HM Prasetyo juga berbicara soal situasi terkini pascapengumutan suara dalam Pemilu 2019. Dia meminta semua pihak untuk menunggu pengumuman resmi dari KPU sebagai lembaga resmi penyel­enggara Pemilu.

“Kita berharap semua pihak bisa bersabar untuk pengu­muman resmi dari KPU, KPU satu-satunya yang akan mengumumkan secara resmi berapa hasil penghitungan su­ara tentan peserta pemilu baik itu paslon presiden dan wakil presiden maupun peserta pemilu dari partai politik ber­kaitan Pileg,” katanya.

Sedangkan Pengamat Politik Indonesian Public Insti­tute (IPI), Karyono Wibowo meminta kedua pasangan calon presiden dan calon wa­kil presiden untuk menahan diri untuk tidak mengklaim kemenangan sebelum pen­gumuman resmi KPU.

Menurutnya, hasil quick count yang dilakukan oleh berbagai lembaga survei memiliki ting­kat presisi sangat tinggi, pasalnya tingkat kesalagannya hanya 1 persen. “Faktanya selisih perolehan suara quik count dengan rekapitulasi KPU mrmang selisih 0, sekian per­sen. Tapi quik count bukan hasil resmi,” jelasnya.

Sebenarnya ada yang menarik, lanjut Karyono, pihaknya mencium gelagat fenomena yang terjadi di Penilihan Presiden 2014 berpotensi terulang kembali di Pemilu 2019. Seperti kedua paslon membuat lembaga survei sendiri. “Ini bisa berujung pada quick qoun hari ini, menurut saya ini harus dihindari, masyarakat harus diberikan pendidikan yang baik, lembaga lembaga survei yang nama harus ditindak tegas,” tandasnya. (***)

Digiprove sealCopyright secured by Digiprove

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *