Sekretaris MUI KBB, KH Agus Idris saat memberikan sambutan pada acara sosialisasi PMA NO 30 Tahun 2020 di wilayah Kecamatan Cihampelas dan Cililin. Ft istimewa
CIHAMPELAS—Peraturan Mentri Agama (PMA) No 30 Tahun 2020 terus disosialisasikan Forum Pondok Pesantren (FPP) Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Mengandeng Kementrian Agama (Kemenag) KBB dan Majelis Ulama Indonesia (KBB), melakukan sosialisasi serta pendataan dan pemutakhiran data pondok pesantren (Pontren) di wilayah Kecamatan Cihampelas dan Cililin, Rabu (24/2/2021).
Sekretaris MUI KBB, KH Agus Idris menyambut.baik dan mendorong terus sosialisasi yang dilakukan FPP. Bagaimana tidak, FPP salah satu wadah taawun, saling menguatkan antara pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan yang mandiri dan tertua.
“FPP KBB seiring dan sejalan dengan MUI serta pemerintah dan ormas keagamaan lainnya. Dalam hal ini FPP KBB terus melakukan pemutahiran data ke setiap pesantren melalui FPP kecamatan,” katanya.
Apakah akan selalu berkomunikasi dan koordinasi dengan MUI di tingkat kecamatan? Agus mengatakan,
“Oh ya FPP itu kan sudah seiring sejalan dengan MUI dan pemerintah ya otomatis selalu koordinasi,” ungkapnya. Hadir pada kesempatan itu 85 pimpinan pondok pesantren yang ada di wilayah Kecamatan Cihampelas dan Cililin juga sekitarnya.
Seperti diketahui, sesuai Peraturan Mentri Agama (PMA) No 30 Tahun 2020, Nomor Statistik Pesantren (NSPP) masa aktifnya hanya 5 tahun. Namun PMA No 30 Tahun 2020 menjadi Piagam Statistik Pesantren (PSP), dan izinnya seumur hidup. ***

