Euforia Opini BPK, Apakah Sudah Mewakili Harapan Masyarakat?

Oleh
Kholid Nurjamil
Ketua Pusat Kajian Politik, Ekonomi dan Pembangunan (Puskapol Ekbang)

PEMERINTAH Kabupaten Bandung Barat kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022 pada hari Selasa, 9 Mei 2023.

Prestasi itu menjadi tajuk berita yang ditampilkan pada situs resmi Kabupaten Bandung Barat. Dikutip dari situ resmi BPK, opini adalah pendapat profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan tahunan. Sementaran tujuan pemeriksaan laporan keuangan tahunan adalah untuk memberikan pendapat atas kebenaran penyajian laporan akuntansi tahunan.

Terdapat empat kriteria yang harus dipenuhi Pemerintah Daerah dalam meraih opini WTP yaitu kesesuaian laporan keuangan, kehandalan Sistem Pengendalian Intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan kecukupan pengungkapan informasi keuangan yang dipersyaratkan dalam standar akuntansi pemerintah.

Sehingga pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan. Namun, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan atau pelanggaran peraturan perundangan, yang berdampak pada potensi dan indikasi kerugian negara harus dilaporkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Mendapatkan opini WTP dari BPK bukan berarti menggambarkan kondisi pelaksanaan anggaran berjalan mulus atau APBD-nya sehat. Apalagi tidak ada catatan pada LHP-nya. Terutama catatan terkait pengelolaan aset. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, bahwa pemeriksaan keuangan lebih pemeriksaan akuntansi. Artinya check & balance antara debet dan kredit, antara pendapatan, pembiayaan dan belanja. Apalagi saat ini untuk akuntansinya sudah berbasis akrual.

Meski upaya penyelesaian persoalan terkait aset Pemerintah Kabupaten Bandung Barat yang menjadi temuan BPK menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan, namun hal tersebut informasinya tidak disampaikan kepada masyarakat. Hal tersebut bahkan menjadi perhatian serius dari Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemerintah Daerah harus memiliki Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang handal. Tentunya dapat menjadi pertimbangan bagi pemeriksa dalam menentukan opini karena informasi yang dihasilkan kredibel. SPIP yang handal dapat berfungsi menjadi alat deteksi dini atau early warning system.

Namun, ada kekhawatiran bahwa pencapaian WTP ini hanya untuk mengejar insentif fiskal atau dahulu Dana Insentif Daerah (DID). Pemberian insentif fiskal kepada Daerah tentu atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu. Seperti perbaikan dan/atau pencapaian kinerja Pemerintahan Daerah, antara lain pengelolaan Keuangan Daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar.

Mengingat salah satu kriteria utama untuk mendapatkan dana insentif daerah yaitu daerah yang mendapatkan Opini WTP. Namun, hal yang menjadi poin penting adalah bagaimana menindaklanjuti catatan pada LHP-nya, bukan pada Opini hasil pemeriksaannya.

Kabupaten Bandung Barat baru tiga kali dan dua tahun secara berturut-turut mendapatkan opini WTP dari BPK. Sehingga euforia ini dinilai terlalu berlebihan. Apalagi jika melihat situasi dan kondisi pelaksanaan anggaran dan realisasi tahun 2022 sangat jauh dengan apa yang direncanakan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *