RAGAM DAERAH—DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan mengelar sidang paripurna, Selasa 15 Agustus 2023 pukul 13.00 yang bertempat di Hotel Novena Bandung.
Ada pun agenda yang akan dibahas :
1. Pengumuman akhir masa jabatan dan pengusulan penetapan pemberhentian Bupati Bandung Barat masa jabatan 2018-2023.
2. Penyampaian laporan hasil pembahasan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang desa dan raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.
3. Persetujuan DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Desa dan Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
4. Pendapat Akhir Bupati terhadap 2 (dua) buah Raperda.
Pemerhati Pemerintahan dan Politik dari Universitas Nurtanio (UNUR), Djamu Kertabudhi mengatakan, Hengky Kurniawan akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Bupati Bandung Barat 20 September 2023. DPRD KBB sudah menjadwalkan rapat paripurna dengan acara pengumuman pemberhentian Bupati Bandung Barat yang semula dijadwalkan 2 Agustus 2023, akhirnya diundurkan waktunya karena Bupati berhalangan.
Selanjutnya dijadwalkan kembali pada 8 Agustus 2023 kemudian batal karena secara mendadak Bupati tidak dapat hadir dengan alasan sakit. “Akhirnya dijadwalkan ketiga kalinya pada 15 Agustus 2023, dan sudah barang tentu tidak ada alasan apapun untuk membatalkan lagi Rapat Paripurna DPRD KBB kali ini,” ujar Djamu, Senin 14 Agustus 2023.
Soal rencana bupati akan melakukan rotasi mutasi jabatan JPT Pratama, dan jabatan lainnya di lingkungan Pemda KBB, Djamu mengatakan, mungkinkah dalam kondisi seperti ini bupati melakukan mutasi jabatan?.
Apabila memperhatikan UU No 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, pada pasal 71 menyebutkan bahwa “6 bulan sampai dengan berakhirnya masa jabatan (Gubernur/Bupati/Walikota), dilarang melakukan penggantian pejabat, terkecuali mendapat persetujuan Mendagri”. “Secara gramatikal dapat diartikan terdapat dua makna yaitu larangan, dan pengecualian. Larangan berarti secara hukum administrasi pada waktu tersebut Bupati Bandung Barat tidak boleh melakukan penggantian pejabat,” sebut Djamu.
Arti pengecualian di sini, lanjut Djamu, bahwa Mendagri terhadap usulan mutasi ini akan mempertimbangkan dari sisi etika pemerintahan yang berkaitan dengan nuansa politik dan urgensi penggantian pejabat dampaknya terhadap kinerja pemerintahan.
“Namun demikian, terlepas dari semua itu, seyogyanya Bupati Hengky Kurniawan dalam waktu yang singkat ini harus lebih fokus pada implementasi penyelesaian prioritas pembangunan dalam memenuhi target Visi Misi Daerah sebagaimana diamanatkan Perda RPJMD 2018-2023 ini,” pungkasnya. ***

