NGAMPRAH– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB tak mau saling tuding dengan Satpol PP dalam penegakkan Perda Pengelolahan Sampah. Masalah itu, diakui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB, Apung Hadiat Purwoko lantaran tidak ada standar oprasional (SOP) yang diatur dalam perda tersebut.
“Benar perdanya sudah ada. Tapi SOP siapa yang akan melaksanakan, kita tidak mau saling tuduh tapi harus sesuai tupoksi apakah dari LH atau satpol yang melakukan penindakan tindak pidana ringan,” tutur Apung.
Nah hasil tindak pidana ringan (Tipiring), kata Apung, harus jelas, apakah masuk ke rekening LH atau satpol atau keuangan. “Mekanisme itu juga belum diatur melalui perbup yang saat ini belum ada,” tuturnya.
Soal sampah di KBB mencapai 600 ton per harinya, Apung mengatakan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kebersihan hanya mampu 190ton sampah per harinya. “Itu terkandala sarana prasarana yang kurang memadai,” kata Apung
Kendala sarana prasarana itu, lanjut Apung, armada truk sampah yang dimiliki kebanyak pelimpihan dari Kab. Bandung yang sudah tidak laik jalan. Tentunya, masalah itu tidak sebanding dengan jumlaj sampah yang mesti diangkut per harinya. “Kota Cimahi saja, itu ada 34 unit truk sampah untuk tiga kecamatan. Berarti kita harus ada 60 truk pelayanan,” tuturnya
Puhaknya minta seluruh element masyarakat hingga tingkat desa berperan aktif dalam mengatasi masalah sampah. “Jadi saya minta masyarakat jangan keberatan jika nanti ada tempat pembuangan sampah di tiap desa,” ungkapnya. ***
2020-06-25

