
CIMAHI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi memanggil pihak PT Tri Gunawan menyusul pencemaran limbah yang diduga dari pencelupan kain ke aliran sungai Cibodas di Jalan Mahar Martanegara, RW 10 Kelurahan Cugugur, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.
Sebelumnya DLH Kota Cimahi melakukan investigasi karena mendapat laporan warga sekitar terkait pencemaran limbah hingga aliran sungai tersebut airnya berwarna merah bahkan airnya berasap.
Laporan tersebut, bahwa warga sekitar itu sering melihat PT Tri Gunawan membuang limbah bekas pencelupan kain tersebut langsung ke aliran sungai Cibodas, tanpa melakukan proses pengolahaan air limbah yang benar.
Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan DLH Kota Cimahi, Lucky Sugih Mauludin, mengatakan pada pemanggilan tersebut pihaknya mempertanyakan perizinan, proses pengolahan air limbah dan disesuikan dengan temuan dan laporan yang masuk Pemerintah Kota Cimahi dan DLH.
“Hasilnya dari pihak Tri Gunawan akan laporkan dulu dengan pihak internal dan kita minta data-data pelaporan yang mereka lakukan tentang pengelolaan air limbahnya,” ujar Lucky saat ditemui di Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Kota Cimahi, Rabu (7/3/2018).
Setelah itu pihaknya akan menindaklanjuti terkait pelaporan tersebut dan apabila pihak PT Tri Gunawan tidak bisa melaporkan akan dilakukan tindakan lebih lanjut atau paksaan pemerintah, bahkan bisa saja pembekuan izin.
Ia mengatakan pengelohan limbah yang dilakukan PT Tri Gunawan, pihak perusahaanya menyampaikan ada turbulensi dari perpindahan dari pengelola lingkungan .
“Sekarang mereka lagi mengset up dari segi pengelolaan lingkungannya. Jadi sebetulnya dengan terjadinya proses seperti itu, mereka kehilangan orang pengelola lingkungannya atau penanggung jawabnya,” kata Lucky.
Atas hal itu DLH Kota Cimahi akan kembali memanggil pihak ownernya terkait komitmen pengolahan air limbah dan hasilnya akan disampaikan nota Dinas kepada Wali Kota Cimahi.
“Sehingga Wali Kota yang akan memutuskan bagaimana kelanjutan terkait perusahaan ini,” katanya.
Terkait air limbah dari PT Tri Gunawan yang berwarna merah, lanjut Lucky, sedang ada perbaikan pada cooling tower atau salah satu komponen di instalasi IPAL.
Dari pengakuan pihak PT Tri Gunawan, kata Lucky, kerusakaan coolong tower tersebut, sejak Januari 2018, namun PT tersebut tidak melaporkan ke DLH Kota Cimahi.
“Otomatis secara tidak langsung telah melakukan pelanggaran. Kita sudah memberikan informasi ke pelaku usaha, seharusnya sedikitpun jika ada yang diperbaiki oleh pelaku usaha khususnya pengelolaan air limbah, harus lapor ke DLH,” katanya.
Hal tersebut karena pihak DLH bisa memberikan informasi bila terjadi pengaduan dari masyarakat atau laporan yang disampaikan ke pihak Dinas Lingkungan Hidup. Sehingga pemerintah bisa membantu untuk menjawab apabila pihak perusahaan mentaati peraturan Dinas Lingkungan Hidup.
Ditemui ditempat yang sama, HRD Tri Gunawan, Dadang Rahman mengakui ada sedikit pelanggaran yang dilakukan pihak PT Tri Gunawan dan saat ini sedang didalami oleh DLH serta diawasi pihak Polres Cimahi.
“Pada pengelolaan air limbah ada kesalahan teknis karena ada sebagian alat pengelolaan limbahnya dan ada kendala pas sidak itu karena ada kerusakan, cuma kesalahan kami tidak melaporkan ke DLH,” ujar Dadang.
Terkait pencemaran air limbah ke aliran sungai Cibodas yang airnya menjadi merah dan berasap, Dadang mengakui ada kerusakaan pada cooling tower sejak satu minggu yang lalu.
“Seharusnya pembuangan air limbah itu melalui cooling tower terlebih dulu, jadi ada pendinginan saat limbah itu dibuang,” katanya.
Atas hal tersebut, untuk kedepannya kata dia, akan melakukan perbaikan dibawah pengawasan dan pembinaan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi dan berkomitmen pasti ada perbaikan. (mon)
Copyright secured by Digiprove 