NGAMPARAH– Pakar Ilmu Pemerintahan dan Politik dari Universitas Nurtanio (Unur), Djamu Kertabudhi angkat bicara terkait surat undangan Idul Adha yang dikeluarkan Pemkab Bandung Barat.
Menurutnya, ditinjau dari tata naskah dinas yang berlaku dinilai kurang tepat. Karena ralat itu isinya harus menunjukan surat yang diralatnya.
“Ini terjadi karena ada reaksi publik terkait dengan surat pertama, karena tertera dalam tembusan ada Plt. Bupati dan Wakil Bupati. Yang dapat diartikan dengan cutinya Aa Umbara Bupati BB, karena menunaikan ibadah Haji, ada sosok Plt. Bupati yang bukan Wakil Bupati,” kata Djamu, Sabtu (10/8/2019).
Djamu mengatakan, dalam ketentuan, apabila kepala daerah yang dalam hal ini bupati Bandung Barat menunaikan ibadah haji (berhalangan sementara) harus seizin Mendagri melalui Gubernur Jabar serta izin keluar disertai penunjukan wakil bupati sebagai Plt. bupatinya aebagaimana diatur dalam Undang Undang No. 23 Tahun 2914 Tentang Pemerintahan Daerah. “Apabila dalam proses penatausahaannya belum tuntas, maka Wakil bupati serta merta menjalankan tugas bupati.
Semoga bermanfaat,” sebutnya.
Kemarin di medsos, warganet demikian ramai membicarakan tentang terbitnya dua surat undangan dalam waktu yang bersamaan yang ditandatangani Sekda KBB ditujukkan kepada para pejabat untuk mengikuti salat Idul Adha pada Minggu (11/8/2019).
Dilihat dari sisi konten atau isinya tidak ada yang berbeda. Hanya dalam tembusan tertera, surat pertama ditujukkan kepada, 1 Plt Bupati Bandung Barat, 2 Wakil Bupati Bandung Barat.
Adapun dalam surat kedua tercantum 1 Bupati Bandung Barat, 2 Wakil Bupati Bandung Barat.
Rupanya surat undangan yang kedua ini sebagai ralat dari surat undangan yang pertama. “Namun ditinjau dari tata naskah dinas yang belaku dinilai kurang tepat. Karena ralat itu isinya harus menunjukan surat yang diralatnya,” tandas Djamu. ***
Copyright secured by Digiprove 
