
NGAMPRAH – Dinas Perumahan dan Permukiman (Kimrum) Kabupaten Bandung Barat (KBB), berencana akan segera melakukan pendataan ulang terhadap perumahan-perumahan yang selama ini telah mencapai 150 perumahan yang memiliki site plan.
Salahsatunya mendorong pembenahan perumahan dalam fasilitas sosial dan fasilitas umum yang harus diserahkan ke Pemda sesuai Permen PU No. 09 Tahun 2009, tentang penyerahan prasarana, sarana, utilitas perumahan dan permukiman di daerah, Perda No 13 Tahun 2013 tentang Penyerahan Prasarana, Saran, Utilitas Perumahan dan permukiman.
“Pendataan itu, nantinya akan dilanjutkan dengan verifikasi perumahan untuk tahapan penyerahan aset perumahan dari develover ke pihak pemerintah daerah,” ujar Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan KBB, Ir. Rahmat Adang Syafa’at yang didampingi Kepala Bidang Prasarana Sarana dan Utilitas Hj, Siti Azizah di kantornya, Rabu (28/2/2018).
Menurut Rahmat, aset perumahan dapat diserahkan ke pemda harus melewati beberpa verifikasinya, di antaranya, perumahan harus memiliki areal pemakaman, Ruang Terbuka Hijau (RTH), jalan, rumah ibadah dan lain sebagainya.
“Kondisi yang diverifikasi itu harus dalam kondisi baik, apakah nanti layak atau bisa diterima oleh pemda,” tempas Hj.Siti
Lanjut Siti, dalam verifikasi harus benar-benar mengikuti aturan yang berlaku sesuai standar perumahan. Soalnya, fasilitas sosilal (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) perumahan sudah menjadi aset pemda, otomatis menjadi tanggung jawab, mulai dari jalan, taman, areal pemakaman, dan lainnya “Nantinya akan menjadi tambah beban sendiri untuk pemda,” kata Siti. (buh)
Copyright secured by Digiprove 