Dijaga Petugas Bersenjata Laras Panjang, KPK Geledah Rumah Bupati KBB dan Kantornya

Petugas KPK saat melakukan penggeledahan di beberapa rumah di dekat rumah Bupati KBB, Aa Umbara Sutisna di Lembang. ft istimewa

LEMBANG– Sejumlah petugas memakai rompi KPK mendatangi kediaman Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna di Jalan Murhadi, Lembang Kabupaten Bandung Barat, Selasa (16/3/2021).

Petugas langsung mengecek rumah bupati dan beberapa rumah lainnya. Mereka menelusuri gang sempit yang didampingi anggota kepolisian bersenjata lengkap.

Diduga penggeledahan di lapangan terkait dengan pemanggilan dan pemeriksaan KPK terhadap bupati beberapa waktu lalu soal bansos COVID-19. Petugas juga melelukan pemeriksaan di kantor bupati Setda KBB.

Belum ada klarifikasi dari petugas KPK yang mendatangi rumah bupati hingga berita ini diturunkan.

Sebelumnya beredar, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap Andri Wibawa, putra Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beredar di luas di media sosial.

Petugas KPK saat mendatangi Kantor Bupati KBB Komplek Setda KBB. ft itimewa



Penyidikan tersebut terkait dengan kasus pengadaan bantuan sosial Pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Pemkab Bandung Barat tahun 2020. Andri diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan bantuan pada Jaring Pengaman Sosial tahun lalu.

Selain anak, Aa Umbara dan pengusaha juga ikut berperan

Dalam surat perintah penyidikan nomor : Sprin.Dik/18/Dik.00/01/02/2021 itu tercantum KPK menetapkan Andri Wibawa sebagai tersangka. Selain Andri, KPK juga menyebut Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan seorang pengusaha bernama Totoh Gunawan turut berperan dalam kasus tersebut.

Surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto tersebut disebutkan bahwa per tanggal 26 Februari 2021, telah dilakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Andri Wibawa bersama Aa Umbara dan Totoh Gunawan.

Mereka disangkakan melakukan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, gaimana dimaksud dalam pasal 12 hurufi dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Ata Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1 ke-1 jo pasal 56 KUHP).

Pemda KBB irit bicara

Surat Penyidikan KPK Soal Korupsi Bansos COVID di KBB TersebarIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)
Menanggapi beredarnya surat tersebut, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Bandung Barat Asep Sudiro belum bisa berkomentar apapun. Asep mengaku, Pemda KBB belum menerima sehelai surat pun dari KPK terkait kasus tersebut.

“Benar dan tidaknya kita tidak tahu apakah sebab kita belum tahu bukti fisiknya. Kita tidak bisa berandai-andai, takut salah,” ujar Asep saat dihubungi, Senin (8/3/2021).

Aa Umbara pilih tutup mulut saat dikonfirmasi terkait kasusnya

Surat Penyidikan KPK Soal Korupsi Bansos COVID di KBB TersebarBupati Bandung Barat Aa Umbara. Saat ditemui usai peletakan batu pertama pembangunan fly over simpang padalarang di Kota Baru Parahyangan pada Rabu 3 Maret lalu, Umbara hanya bungkam. Umbara memilih tutup mulut saat dikonfirmasi terkait status dirinya dalam kasus yang menyeret namanya itu.

Umbara mengarahkan dua matanya kepada awak media yang menanyakan status dirinya pada penyelidikan yang dilakukan oleh KPK. Tanpa sepatah kata pun, Umbara hanya memberikan telapak tangannya ke alat perekam sebagai simbol enggan menjawab. Tak lama Umbara pergi menjauhi kerumunan wartawan di lokasi itu. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *