Dicekoki Miras, Korban Digilir Bergantian

NGAMPARAH– Perbuatan biadab menimpa gadis belia. Mawar, 15, bukan nama sebanarnya, warga di sebuah kecamatan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjadi korban pelecehan seksual lima pemuda di kampungnya.

Peristiwa terungkap setelah keluarga korban melapor kepada polisi dan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Bandung Barat. Aksi tak terpuji terjadi sekitar tiga bulan lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut bermula ketika Mawar dibujuk seorang teman prianya ke sebuah tempat. Tanpa menaruh curiga, korban menerima ajakan tersebut. Namun, di tempat itu telah berkumpul para pelaku yang berniat menggagahi korban.

Pelaku beraksi setelah korban dicekoki minuman keras hingga tak sadarkan diri, korban pun diduga digilir secara bergantian dalam keadaan tak sadarkan diri. Bahkan, Mawar sempat dikurung selama 2 hari oleh pelaku.

Kabid Pemberdayaan Perempuan pada DP2KBP3A Bandung Barat, Euis Siti Jamilah membenarkan bahwa telah terjadi tindak pelecehan seksual terhadap Mawar, anak di bawah umur.

“Betul, telah terjadi tindak pelecehan seksual terhadap korban namun dia tidak sampai hamil. Peristiwa itu terjadi tiga bulan lalu atau pada saat bulan puasa,” kata Euis, kemarin.

Dia mengaku, pihaknya bersama Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAI) telah mengunjungi korban di kediamannya serta mendengar langsung kronologis kejadian yang disampaikan korban dan keluarga besarnya. “Walaupun sempat mendapat tekanan batin dan psikis, tapi secara mental, dia (korban) terlihat sangat kuat,” bebernya.

Euis mengungkapkan, alasan keadaan ekonomi memaksa korban putus sekolah di kelas 2 SMP. Oleh karena itu, pemkab berjanji akan mendiskusikan masalah itu dengan dinas terkait.

“Kami usulkan korban yang juga anak yatim ini agar mendapat pendidikan gratis paket B dari pemerintah. Terlebih, keadaan ekonomi keluarganya kurang mencukupi,” ujarnya.

Terkait dengan hukuman bagi para pelaku, Euis mengharapkan mereka diganjar hukuman berat. “Pelaku merupakan satu kampung dengan korban. Pelaku melakukan aksi pelecehan seksual dengan memberikan minuman keras terhadap korban, para pelaku pantas mendapatkan hukuman yang berat,” pungkasnya. ***

Digiprove sealCopyright secured by Digiprove

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *