
CIMAHI- Anggota DPRD Kota Cimahi dari Fraksi Nasdem, Enang Sahri mengatakan, kendati pihak pengembang Perumahan Griya Cirendeu Kota Cimahi telah mengantongi izin peinsip yang dikeluarkan Walikota Cimahi pada 3 Januari 2018 lalu, tapi bukan berarti sudah boleh membangun. “Pengembang harus mengajukan izin lainnya. Kami menyangkan walikota kok bisa mengeluarkan izin prinsip,” kata Enang, Kamis (26/4/2018).
Menurut Enang, lahan perumahan itu merupakan daerah penggunungan yang merupakan daerah resapan air. “Kami khawatir mengganggu ekosistem di sana. Apalagi di bawahnya merupakan Kampung Adat Cirendeu yang harus kita lestarikan,” sebutnya.
Soal itu pun, Enang mendesak Walikota Cimahi Ajay M Priatna untuk segera mencabut izin prinsip yang sudah dikantongi pihak pengembang. “Sebaiknya lahan itu dikembalikan kepada fungsinya untuk ruang terbuka hijau,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi III DPRD Kota Cimahi bersama petugas Satpol PP Kota Cimahi terpaksa menghentikan pembangunan perumahan tersebut karena belum ada analisis dampak lingkungan (Amda) Lalin juga Izin Mendirikan Bangunan sebagai syarat mutlaknya. (wie)
Copyright secured by Digiprove 