RAGAM DAERAH– Penyegelan dan penutupan aktivitas Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) milik PT Tras Bumi Nusantara di Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) oleh Satpol PP adalah langkah tepat. Hal itu yang disampaikan Ketua Komisi III DPRD KBB, Piter Tjuandys saat ditemui awak media Senin (30/12/2024).
Politisi Partai Demokrat ini meminta penutupan itu jangan sementara. Mengingat keberadaan tempat pengolahan sampah ataupun pembuangan sampah sementara di kawasan Lembang tidak sesuai peruntukan wilayah.
“Saya minta tidak ada penutupan sementara, kalau boleh itu adalah penutupan secara permanen, karena secara tata ruang tidak memungkinkan dan bukan peruntukkannya,” sambung Piter.
Hal yang kedua, lanjut dia, adalah ada punya kepentingan Pemda KBB terkait dengan rencana perluasan RSUD Lembang, yang berada di dekat lokasi TPS tidak berizin itu. Sehingga bau yang ditimbulkannya pasti akan sangat mengganggu aktivitas di rumah sakit, pelaku usaha, dan masyarakat di sekitarnya juga.
Oleh karenanya TPS milik PT Tras Bumi Nusantara itu harus dikosongkan dan tidak ada lagi aktivitas pengolahan apalagi pembuangan sampah di dalamnya. Keberadaan TPS di kawasan jalan utama Lembang yang dikenal sebagai daerah wisata, sangat tidak tepat.
“Hasil komunikasi dewan dengan Pj Bupati juga diketahui bahwa Pj Bupati belum mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan untuk tempat pembuangan sampah. Juga PT Tras belum memohon perizinan kepada dinas terkait, karena hanya berpatokan berupa pendaftaran lewat OSS,” terangnya.
Pihaknya pun bersama gabungan Komisi I, Dinas PUTR, DLH, Camat Lembang, Kepala Desa Gudang Kahuripan, dan Komisi III DPRD KBB sudah melakukan sidak ke lokasi dan meminta Pemda KBB menutup TPS tersebut karena khawatir bau sampah yang ditimbulkan, selain mengganggu juga bisa berdampak negatif bagi kesehatan masyarakat.
Seperti diketahui Satpol PP KBB melakukan penyegelan dan penutupan TPS ilegal di Lembang, Jumat (27/12/2024). TPS milik PT Tras Bumi Nusantara yang berada di Jalan Raya Lembang, Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang, KBB, itu dinilai tidak memiliki izin dan tidak sesuai peruntukan.
Langkah penyegelan tersebut merupakan tindaklanjut dari Berita Acara (BA) Rapat Nomor : 300.1/2333/Satpol PP/2024 tertanggal 16 Desember 2024 bertempat di Kantor Satpol PP KBB dalam rangka tindaklanjut pengawasan terhadap perusahaan pengelolaan sampah PT Tras Bumi Nusantara.
Perusahaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah. Serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kententraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Sebelumnya kita mendapat laporan ada surat perintah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB berkenaan dengan aktivitas pengolahan sampah di PT Tras Bumi Nusantara, makanya hari ini kami datang menegakan Perda,” kata Kasatpol PP KBB, Ludi Awaludin saat ditemui usai penyegelan. ***

