Oleh: Suheimi Noor (Bang Helmi) Komite Pemekaran Kabupaten Bandung Barat (KPKBB)
KURANG dari empat bulan ke depan, kita sebagai masyarakat KBB khususnya dan rakyat Indonesia pada umumnya akan melaksanakan hajat besar demorasi lima tahunan bertajuk pilkada serentak Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Tahun 2024.
Sementara saat ini para pelaku perhelatan sedang sibuk mempersiapkan segala sesuatunya, termasuk pasangan calon yang akan menjadi kontestan pada salah satu acara puncaknya, yakni Pemungutan Suara tanggal 27 November 2024.
Kami pun turut memberikan fokus pada salah satu momen penting dalam upaya untuk terus mengawal terwujudnya cita-cita pemekaran KBB dari Kabupaten Bandung 17 tahun silam.
Berkaca pada beberapa oknum pemimpin eksekutif KBB di masa lalu yang terjerat kasus tindak pidana korupsi (tipikor), kami memandang bahwa pilkada 2024 ini merupakan titik balik.
Pilkafa tahun ini kita harus benar-benar selektif dan teliti dalam menentukan pilihan terhadap sosok yang akhirnya harus kita pilih di bilik suara TPS.
Sudah cukup kiranya kita mengelus dada dengan informasi buruk tentang kabar tiga orang pemimpin eksekutif tertinggi KBB dalam periode pemerintahan berbeda yang menjadi pesakitan.
Kini saatnya kita memiliki Bupati dan Wakil Bupati yang memiliki integritas, kualitas, serta kapasitas tinggi dalam berbagai aspek. Mengapa? Karena KBB memerlukan sentuhan serius dan terampil agar segera keluar dari segala belenggu stigma negatif yang bergelayutan dalam benak publik.
Berbicara mengenai kualifikasi sosok pemimpin yang dibutuhkan KBB hari ini ke depan, kami memiliki harapan agar dia adalah figur yang paham betul tentang sejarah berdirinya KBB.
Sehingga dia akan mampu secara terukur dan sistematis mewujudkan cita-cita pemekaran KBB dari Kabupaten Bandung. Nilai IPM (Indeks Pembangunan Manusia), Rata-rata Lama Sekolah (RLS), serta indikator-indikator capaian pembangunan KBB lainnya harus menjadi fokus dari siapapun yang hendak mengabdi di KBB lewat PILKADA 2024 ini.
Kami yakin bahwa maksud luhur yang termaktub dalam regulasi yang mengatur pelaksanaan PILKADA tiada lain dan tiada bukan adalah demi mencapai target terbaik pembangunan di daerah.
Sehingga kita tidak perlu lagi mendikotomikan hal-hal yang bersifat fanatisme sempit dengan kebutuhan esensial kita akan figur Bupati yang akan datang, sebab hal demikian berpotensi untuk mengangkangi regulasi yang ada, termasuk 4 (empat) konsensus berbangsa dan bernegara yang kita sepakati: Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mari kita bersama-sama mendorong upaya hadirnya pendidikan politik bagi masyarakat yang lebih mencerahkan serta mencerdaskan.
Kami masih memelihara secara kuat dalam memori, bagaimana dahulu berbagai elemen bahu-membahu berjuang mewujudkan apa yang kita kenal dan nikmati sekarang sebagai Kabupaten Bandung Barat.
Kami dan mereka semua tidak berpikir sempit, bahkan semua dilakukan berdasarkan kecintaan pada daerah yang kami tinggali dan menghidupi kami. Nilai luhur dari pepatah bijaksana kiranya harus selalu kita pegang teguh ‘Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung’.
Berangkat dari nilai-nilai luhur perjuangan itulah, maka kami merasa prihatin jika saat ini muncul narasi yang mengarah pada potensi menampilkan sikap chauvinis dan diskriminatif.
Meskipun, tentu saja, kami tetap merasa yakin bahwa hal tersebut mengemuka atas dasar — salah satunya – kecintaan pada KBB. Apalagi jika hal itu telah diramu melalui proses musyarawah.
Namun, kami mengajak agar kita semua justru saat ini harus lebih mengedepankan hal-hal yang bersifat esensial serta kualitatif. Tidak lagi mengedepankan hal-hal subjektif yang sebenarnya tidak pula terlalu relevan dengan parameter untuk menguji kualitas kepemimpinan seseorang. Mari kita gaungkan narasi-narasi konstruktif dan solutif, agar masyarakat tercerahkan. Kita saling membantu dalam menyeleksi figur seperti apa yang layak kita pilih di pilkada nanti.
Kalaulah boleh memperkaya khazanah pemaknaan terhadap istilah pituin dan putra daerah, kami berharap supaya istilah tersebut diarahkan pada penilaian kualitatif.
Kami yang bukan putra daerah (dalam makna yang kita pahami umumnya) ini, kok merasa iba dengan dialektika yang dikemukakan di ranah umum akhir-akhir ini. Padahal, regulasi yang mengatur pelaksanaan pilkada dalam konteks demorasi di Indonesia hari ini sudah tidak lagi terlalu mengedepankan aspek subjektif yang berkonotasi sempit.
Bahkan, dalam sekup pemilihan di tingkat Desa pun kita sudah tidak lagi mengenal istilah putra desa sebagai salah satu syarat yang harus dimiliki oleh individu yang hendak mencalonkan diri.
Jadi, mari kita sudahi dikotomi-dikotomi semacam itu karena kontraproduktif serta tidak menjadi jaminan akan di dapatkannya solusi dari permasalahan KBB saat ini.
Akhirnya, pada paragraf penutup tulisan ini kami ingin kembali mengajak semua kita yang memiliki rasa cinta terhadap KBB untuk lebih fokus menampilkan perilaku dan narasi yang membangun serta mempersatukan.
KBB berdiri berlandaskan cinta kasih serta keinginan luhur untuk memberdayakan masyarakat yang berujung pada tercapainya kesejahteraan.
Kita harus bergandengan tangan mengawal PILKADA 2024 ini hingga terpilih Bupati dan Wakil Bupati yang mampu membereskan segala ketidakberesan di KBB yang sudah baik mari kita pertahankan, bahkan harus diupayakan untuk lebih baik, dan yang belum baik, mari kita dorong agar menjadi baik. Kami sayang kepada KBB dengan segala kekurangan dan kelebihannya. Wibawa Mukti Kerta Raharja!. ***

