RAGAM DAERAH—Nasib nahas menimpa Maria Ulfah (38) warga Kampung Ngamprah Landeuh, RT3/7 Desa Sukatani, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Maria menjadi korban tindak pidana penganiayaan, Selasa (8/8/2023).
Korban yang merupakan pedagang grosir dianiaya secara membabi buta di dalam tokonya oleh pelaku yang kini sudah diringkus.
Salah seorang saksi mata, Riska (37) mengatakan, kejadian tersebut saat dirinya melintas mengendarai motor di depan ruko milik korban lantas mendengar suara jeritan dari dalam toko.
Sontak, ia turun dari motornya dan bergegas masuk ke dalam tokoh. Alangkah kaget saat melihat korban tengah dianiaya membabi buta oleh pelaku berjenis kelamin laki-laki.
Korban dalam kondisi terlentang di lantai bersimbah darah di sekujur tubuhnya. Di duga pelaku menggunakan senjata tajam ketika menjalankan aksinya tersebut.
Darah segar mengucur deras dari bagian tangan, leher dan perut korban. Pelaku mengenakan switer hitam, celana pendek biru dan memakai tas gendong berusia muda.
“Saya syok. Mau teriak minta tolong warga tapi takut pelaku menyerang saya. Pada saat itu hanya ada korban, pelaku dan saya saja. Kejadian sekira pukul 15.30,” katanya.
Kapolsek Padalarang, Kompol Daswan membenarkan, telah terjadi tindak pidana penganiyaan hingga menyebabkan korban luka dan mendapat perawatan medis.
Berdasarkan keterangan saksi, diduga pelaku melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam karena terdapat luka terbuka di sekujur tubuh.
Usai menganiaya korban, pelaku kabur dari tempat kejadian ke arah jalan Ngamprah Landeuh. Saat ini pelaku berhasil diamakan petugas.
“Kami masih melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi serta petunjuk dari kamera pengawas sekitar tempat kejadian,”terangnya.
Untuk kondisi korban, saat ini masih dilakukan perawatan intensif di RS Cahya Kawaluyaan Padalarang. Korban menderita luka terbuka di beberapa bagian tubuh. ***

