NGAMPRAH– Dana Desa (DD) tahap 1 untuk Kabupaten Bandung Barat (KBB) sudah cair sebesar 60 persen dari jumlah seluruhnya Rp240 miliar.
Dari 165 desa yang ada di KBB baru delapan desa yang sudah melakukan pencairan dana desa dari pemerintah pusat tersebut.
“Delapan desa sudah mencairkan dana desa tahap I diperkirakan dananya sudah masuk ke rekening kas desa beberapa hari lalu,” ujar
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Dudi Supriadi, Selasa 4 Maret 2025.
Sedangkan 157 desa, kata Dudi, masih dalam proses pemeriksaan dokumen syarat pengajuan pencairan tahap I ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bandung Barat.
Pencairan dana desa dilakukan bertahap dengan cara pemindah buku dari Rencana Kerja Usaha Negara (RKUN) ke Rencana Kerja Usaha Daerah (RKUD) untuk selanjutnya dilakukan pemindahbukuan dari RKUD ke Rencana Kerja Desa (RKD).
“Untuk desa mandiri pencairannya dilakukan dua tahap. Namun bedanya untuk tahap I sebesar 60 persen dan tahap II sebesar 40 persen untuk desa reguler,” sebut Dudi.
Pihak mengimbau, segera melengkapi dokumen persyaratan pencairan sebelum dinaikkan ke Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (BKAD). “Jika desa mengalami permasalahan segera berkoordinasi dengan kami,” pungkasnya.
Dana desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Pengelolaan dana desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024, yang menetapkan bahwa dana desa harus digunakan untuk kepentingan masyarakat desa, terutama dalam penanganan kemiskinan dan pengembangan desa yang berkelanjutan.
Prioritas penggunaan dana desa pada tahun 2025 meliputi:
– *Penanganan Kemiskinan Ekstrem*: Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada keluarga miskin.
– *Penguatan Desa yang Adaptif terhadap Perubahan Iklim*: Upaya adaptasi dampak perubahan iklim dan pengembangan desa yang ramah lingkungan.
– *Peningkatan Layanan Kesehatan Desa*: Promosi kesehatan dan pencegahan penyakit menular dan tidak menular.
– *Dukungan Ketahanan Pangan*: Mendukung ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan di desa.
– *Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa*: Mengembangkan desa wisata, desa devisa, desa agroekonomi, atau bentuk pengembangan potensi lainnya.
– *Pemanfaatan Teknologi dan Informasi*: Meningkatkan kualitas jaringan telekomunikasi dan mengembangkan desa digital.
– *Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai*: Meningkatkan pendapatan masyarakat desa dengan memanfaatkan potensi sumber daya lokal. ***/berbagai sumber)

