Sangat memprihatinkan. Itulah ungkapan yang terucap pertama kali saat membaca di media atas pengunduran diri bakal calon Wakil Bupati Bandung Barat sosok Kiai Aa Maulana yang berpasangan dengan Sundaya sebagai bakal Calon Bupatinya yang sudah mendaftarkan diri ke KPU, karena sudah di nyatakan memenuhi syarat dukungan dari jalur perseorangan.
Pengunduran diri beliau berdasarkan hasil verifikasi administratif dari KPU terdapat kekurangan persyaratan yaitu ijasah SLTA atau sederajat. Hapuslah sudah pasangan calon dari jalur perseorangan ini untuk tampil dalam kontestasi pilkada 2024 di KBB.
Mengingat menurut Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 tentang pencalonan, dan peraturan perubahannya bahwa pengunduran diri dengan alasan seperti itu tidak bisa diganti oleh bakal calon lain.
Sebenarnya penulis dari sejak awal menangkap gejala yang cukup unik terhadap pasangan calon dari jalur perseorangan ini. Yaitu saat pelantikan anggota DPRD KBB periode 2024 – 2029 ternyata Sundaya sebagai Caleg terpilih dari partai Gerindra ikut dilantik.
Padahal berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang terbaru, bahwa salah satu syarat pendaftaran bakal calon adalah surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD periode 2019 – 2024, dan atau pengunduran diri sebagai caleg terpilih untuk tidak ikut dilantik sebagai Anggota DPRD periode berikutnya. Rupanya beliau ini sudah sejak awal mengetahui tentang kelemahan dan kealfaan yang terjadi atas pasangannya ini.
Selain itu, melihat kondisi eksisting politik di KBB baik di tataran elit maupun akar rumput menunjukan situasi politik eketoral yang kian dinamis, sehingga tidak menutup kemungkinan pasangan calon dari jalur perseorangan ini menjadi alternatif. Terlebih saat rekruitmen kandidat Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat yang dilakukan partai politik tidak memberikan kontribusi pendidikan politik masyarakat dengan tidak menitikberatkan parameter sejauh mana aksesptabilitas publik terhadap bakal calon, sehingga tokoh daerah yang sudah lama berkecimpung di tengah-tengah masyarakat KBB baik dari latar belakang tokoh masyarakat, politikus, pengusaha, dan mantan birokrat, banyak yang berguguran satu persatu. Sehingga membuka peluang bagi paslon dari jalur perseorangan atau dikenal dengan jalur independen ini sebagai “kuda hitam”, sepanjang dalam sosialisasi dan kampanye mampu memberikan pencerahan dan pemahaman dalam proses pendidikan politik secara komprehensif, terutama untuk menepis isu miring di lapangan se olah-olah apabila paslon dari jalur perseorangan terpilih menjadi Bupati & Wakil Bupati tidak akan mendapat dukungan DPRD, karena tidak di usung partai politik. Isu bahkan sudah menjadi pemahaman sebagaian pihak ini, suatu hal yang keliru. Mengingat dalam sistem pemerintahan Daerah tidak ada ruang sekecil apapun pun DPRD dan Bupati saling menjatuhkan, karena kedua lembaga ini sama-sama merupakan Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah sebagai Mitra sejajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pengembangan potensi daerah dalam menciptakan daya saing kompetitif, dan pengembsngan kehidupan demokrasi. Wallohu A’lam. (djamukertabudi).

