NGAMPRAH– Lagi-lagi keterbatasan blangko E-KTP menjadi kendala dalam penyelesaian E-KTP di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang hingga kini belum terpecahkan.
Masalah itu pun membuat pusing Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna. Bagaimana tidak, ketersedian blangko merupakan kebijakan dari pemerintah pusat. “Yang terpenting pak kadis (Disdukcapil) bisa mengatur. Mana yang betul membutuhkan, dan rata-rata sekarang pemula pemilih yang membutuhkan umur 17 tahun tapi yang tua masih banyak juga,” ujar Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna ditemui wartawan usai menyerahkan simbolis E-KTP di Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, KBB, Senin (11/2/2020).
Bupati memastikan, tidak ada pembuatan E-KTP yang akan terkatung-katung jika pengaturan ketersedian blangko tepat sasaran mana yang menjadi prioritas. “Enggak ada yang bikin lama. Yang penting diselesaikan dulu bikin surat keterangan (Suket) berapa ribu dan selesai 74 ribu (E-KTP) siap antar,” katanya.
Soal itu pula Pemkab Bandung Barat menggulirkan program Silayung (Sisistem Layananan Antarlangsung) melalui Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Program tersebut mulai digulirkan tahun ini atas inisiatif Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, dimana launcing blangko E-KTP di 16 kecamatan serta rekap cetak E-KTP di kecamatan akab diantar langsung kepada masyarakat.
“Si Layung sudah direncanakan tahun 2019 dan mulai digulirkan pada tahun ini,” kata Umbara.
Bupati memastikan 74 ribu E-KTP mesti terselesaikan dalam 20 hari kerja juga rekam cetak E-KTP akan dilakukan di kecamatan. “Jadi kepada warga masyarakat Bandung Barat tidak usah lagi ke disdukcapil yang memakan waktu dan ongkos. Silakan rekam, cetak di kecamatan dan diantarkan tanpa ongkos kirim,” tuturnya.
Ditanya soal ide rekam cetak di kembalikan kepada kecamatan? Umbara mengatakan, itu dilakukan untuk memaksimalkam pelayanan juga efesiensi waktu dalam rekam dan cetak E-KTP. “Saya pikir terlalu banyak (masyarakat) di disdukcapil. Hasil sidak ternyata masyarakat habis Rp 100 ribu ongkos dengan makan dan itu tidak selesai dalam satu hari. Datang lagi nambah lagi dengan uang yang sekian kalau dua kali tiga kali bisa abis Rp 300 ribu,” ungkapnya.
Rekam dan cetak E-KTP yang kebijakannya di kembalikan di kecamatan, akan diberlakukan pada Maret 2020 mendatang. Sedangkan yang sudah punya surat keterangan (Suket), E-KTP yang sudah jadi akan lengsung diantarkan ke rumah masing-masing warga. “Petugasnya sekitar 16 kasipem. Hari ini hampir 8 ribu bisa dibantu oleh operator dan aparatur kecamatan lainnya,” kata Umbara.
Soal petugas yang mengatar, Umbara mengatakan, tergantung kebutuhan dari kecamatan. “Kalau sekarang mengantar 1000 (E-KTP) ditambahnya di kecamatan, itu teknisnya di kecamatan,” ungkapnya.
Layanan antar itu juga, untuk pengantarnya akan diberikan uang bahan bakar minyak (BBM) dilakukan oleh pekerja kecamatan yang sudah digaji. (han)
Editor M Bowie

