Bupati Harus Buat Regulasi Pengalihan ADD Untuk Penanggulangan Covid-19

NGAMPRAH– Menteri Desa telah menerbitkan Surat Edaran No. 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai. Namun hingga saat ini, hanya sebagian kecil saja desa di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang berani mengambil kebijakan untuk pengalihan Dana Desa (DD) untuk penanggulangan virus corona covid-19.

“Ada beberapa hal yang kemungkinan menjadi penyebab, kenapa para kades (kepala desa), tidak serta merta mengeksekusi kebijakan Menteri Desa itu. Ini yang perlu disikapi dengan tanggap oleh bupati,” ujar salah seorang tokoh wilayah selatan KBB Yudi Mulyadi, saat dihubungi wartawan, Kamis (3/4/2020).

Pertama ia mensinyalir, kades masih was-was untuk menggunakan DD maupun ADD untuk penanggulangan covid-19. Kades khawatir di kemudian hari, kebijakan yang diambilnya dinyatakan cacat administrasi, cacat proses bahkan cacat hukum yang bisa saja membuat kepala desa berurusan dengan masalah hukum.

Persoalan lainnya, kemungkinan tidak semua kades dapat dengan mudah memahami setiap perubahan regulasi, sekalipun dalam situasi darurat kesehatan. Kemudian juga, masih banyak desa yang sedang dalam masa transisi pergantian perangkat desa.

“Desa-desa yang perangkatnya diisi oleh perangkat desa baru, tentu saja akan relatif kesulitan untuk mencerna dan memahami berbagai regulasi,” jelas staf Kemendes ini.

Oleh sebab itu, Yudi meminta Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna
harus berani membuat regulasi yang detail dan tidak ngambang untuk penanggulangan covid-19 dengan menggunakan ADD. Regulasi yang dibuat semisal membuat Surat Edaran tentang ADD untuk penanggulangan Covid-19.

“Dalam Surat Edaran tersebut harus jelas dan tegas (eksplisit) kegiatan apa yang boleh, besarannya berapa dan kegiatan apa yang tidak boleh. Dengan berpegang pada Surat Edaran yang rinci, maka Kepala Desa menjadi tidak ragu-ragu karena tinggal melaksanakan,” tegasnya.

Selain itu, Yudi juga berharap untuk memaksimalkan peranan para pendamping desa, yang memberikan arahan atau masukan kepada kepala desa tentang pengalokasian Dana Desa sesuai Surat Edaran Menteri Desa No.8 tahun 2020. Tentunya sesuai dengan kondisi kekinian yang mengutamakan penanggulangan wabah covid-19.

Di sisi lain, peran kecamatan sebagai perpanjangan pemerintah kabupaten harus dimaksimalkan. “Camat juga harus memberi arahan dan meyakinkan k epala desa untuk tidak ragu ragu mengimplementasikan kebijakan itu,” pungkasnya. (***)

Digiprove sealCopyright secured by Digiprove

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *