Bupati Bandung Barat Keluarkan Surat Keputusan Seleksi PPPK

RAGAM DAERAH– Pemerintah Kabupaten Bandung Barat akan melaksanakan seleksi pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Formasi Tahun 2023 dengan jenis pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bandung BaratNomor: 810/1056/BKPSDM Tentang Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat yang ditandatangani langsung Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif.

Ada pun syarat ketentuan sebagai berikut: Warga Negara Republik Indonesia, Memiliki e-KTP atau Surat Keterangan dari DISDUKCAPIL (ASLI) telah melakukan perekaman e-KTP, PPPK usia paling rendah 20 Tahun dan maksimal 1 Tahun pada saat melamar sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku dan sesuai yang tertera pada ijazah, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan (Inkracht) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena sudah melakukan tindakan pidana atau kasus narkoba, tidak pemah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai CPNS/PNS/PPPK atau Anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai Swasta, tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/PPPK, Anggota TNI/POLRI serta anggota TNI/POLRI/Siswa Sekolah Ikatan Dinas pemerintah.

Selanjutnya, tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik atau terlibat dalam Politik Praktis (dibuktikan dengan surat pernyataan, format terlampir), memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat jabatan, sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Pelamar hanya diperbolehkan mendaftar dalam l jabatan, Pelamar lulusan SLTA/SMA Sederajat, D-III, D-IV dan S_1 perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Terakreditasi BAN-PT/LAMpIkes yang sudah memiliki Ijazah dan Transkip Nilai sah (bukan surat keterangan lulus). “Persyaratan lain yang dibutuhkan akan ditetapkan oleh panitia Seleksi Daerah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh panselnas,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Agustina Piryanti, 20 September 2023.

Soal kriteria pelamar PPPK PPPK Guru Sebagai berikut: Pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2O2l dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya, eks THK-II adalah eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN, Guru non ASN di sekolah negeri adalah guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun.

PPPK Teknis dan PPPK Kesehatan: Pelamar khusus, eks Tenaga Honorer kategori II (eks THK-II) adalah eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar, Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN) adalah pegawai yang melamar pada Instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman keda paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus pada Instansi pemerintah yang dilamar, Pelamar umum, Pelamar penyandang disabilitas di sini adalah tuna daksa (Kehilangan anggota badan terjadi karena cacat lahir, penyakit, atau kecelakaan yang memerlukan anggota badan buatan untuk menggantikan fungsinya dan masih mampu mengoperasikan perangkat/media kerja yang berhubungan dengan tugas jabatan). “Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan minimal masa kerja 2 (dua) tahun,” pungkas Agustina. (advetorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *