Bolak Balik Masuk Bui

Para tersangka pengedar sabu saat digelandang petugas Satnarkoba Polresta Cimahi salah satunya oknum PNS Guru di KBB.

NGAMPRAH– NY alias Bunda, 53, yang Pegawai Negeri Sipil (PNS) profesi sebagai guru di lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Bandung Barat merupakan seorang residivis.

Tersangka sebelumnya pada 2015 lalu pernah masuk bui gara-gara kasus yang sama. . “Untuk PNS Bandung Barat modus mendapatkan barang tersebut di dalam lapas karena pelaku pernah masuk penjara pada 2015 lalu dengan vonis dua tahun, setelah keluar sekarang ditangkap lagi,” kata Kasatresnarkoba Polres Cimahi AKP Sugeng Heryadi, Senin (11/2/2019).

Tersangka terpaksa diciduk jajaran Satnarkoba Polres Cimahi lantaran terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu dengan berat 3,29 gram yang ditangkap pada Selasa (29/1/2018) sekitar pukul 07.00 di Kampung Sirnamukti Desa Selacau Kecamatan Batujajar.

Pelaku merupakan warga Jalan Matrasik Nomor 09 RT 001 RW 010 Kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 115 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara. “Kami juga akan mendalami kasus ini dengan terus berkoordinasi bersama BNN agar bisa menangkap bandar yang lebih besar lagi,” pungkas Sugeng. (***)

Digiprove sealCopyright secured by Digiprove

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *