
CIMAHI – Pusat perbelanjaan Cimahi mall rawan tindak kejahatan. Setahun sebelumnya (3/3/2017), seorang pegawai food court di mall tersebut ditusuk hingga tewas oleh temannya. Sementara baru ini, salah satu toko tas di mall itu disatroni maling. Hal itu tentunya menjadi sebuah kekhawatiran baik bagi pengunjung maupun pemilik toko. Dalam hal ini, pengawasan keamanan tentu menjadi sorotan berbagai pihak.
Adanya laporan pencurian yang dilakukan oleh tiga orang perempuan, pada Sabtu (7/7/2018) lalu, semakin memperkuat bahwa minimnya keamanan menjadi penyebab terjadinya beberapa aksi kejahatan.
Aksi tak terpuji itu dilakukan seorang ibu, Ayu Apriyanti yang mengajak kedua orang anaknya, Noviyanti dan Ima Nursanti mencuri tas di tokoPuffy Shop Cimahi mall. Aksi pencurian tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) yang terpasang oleh pemilik toko.
Berbekal kamera CCTV dan laporan korban, pihak kepolisian Polsek Cimahi langsung membentuk tim untuk menyelidiki serta memburu para pelaku. Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya bisa membekuk para pelaku di rumahnya di Kampung Cibodas, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan pada Kamis (12/7/2018).
Saat diperiksa di Mapolsek Cimahi, Ayu mengakui perbuatannya. Dia mengatakan, aksinya itu dilakukan secara spontan dan sama sekali tidak ada niatan untuk mencuri tas di toko Puffy Shop. Pada awalnya, ia dan kedua anaknya hanya ingin mengajak jalan-jalan dengan membawa cucunya ke Cimahi Mall.
“Hanya spontan, niatnya hanya ingin bawa cucu berjalan-jalan ke mall,” singkat Ayu ketika diinterogasi anggota Polsek Cimahi, Kamis (12/7/2018).
Kapolsek Cimahi, Kompol Indarto mengatakan, setelah aksi pencurian di Cimahi Mall viral di media sosial, pihaknya segera memeriksa rekaman CCTV serta para saksi. Ketiganya bisa dibekuk tanpa perlawanan.
“Setelah dibawa dan diperiksa di kantor polisi, serta memperlihatkan barang bukti rekaman CCTV, mereka mengakui telah mencuri dua buah tas. Bahkan mereka sempat panik, ketika wajah mereka terpampang jelas dalam rekaman yang menyebar di media sosial,” ungkapnya.
Ketiganya masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Cimahi, pasalnya, tak menutup kemungkinan jika komplotan ini melakukan aksi serupa di tempat lainnya.
“Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman pidana di atas lima tahun,” pungkasnya. (mon)
Copyright secured by Digiprove 