RAGAM DAERAH–Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) di tahun 2023, untuk bidang pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp 2,93 triliun lebih besar dibanding dengan pendapatan daerah APBD tahun 2022 sebesar Rp 2,85 triliun.
Selanjutnya, pendapatan asli daerah Rp 741,03 miliar lebih besar dibanding dengan pendapatan asli daerah 2022 sebesar Rp 650 miliar.
Namun demikian, apabila dibandingkan dengan APBD murni Tahun 2022 besar pendapat daerah maupun pendapatan asli daerah 2023 relatif sama.
“Dengan demikian berdasarkan pemantauan kami fraksi-fraksi menunjukkan bahwa selama ini tim anggaran pemerintah daerah dalam menentukan target pada sektor pendapatan asli daerah lebih menggunakan pendekatan historis dalam arti berpatokan pada target tahun sebelumnya kemudian ditingkatkan beberapa progres sesuai dengan kesanggupan dari pihak pemda,” ujar Ketua Fraksi Gerindra, Sundaya mewakili seluruh fraksi saat membacakan pandangan fraksi-fraksi dalam sidang paripurna Pengentar Nota RAPBD 2023 di Grand Hani Hotel Lembang, Rabu 16 November 2022.
Soal itu, Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bandung Barat mengajukan, agar pada pembahasan bersama nanti untuk mengalokasikan anggaran bagi kerjasama dengan pihak ketiga dalam melakukan penelitian pengkajian terhadap data potensi pendapatan asli daerah. “Sehingga penentuan target dalam APBD ke depan berdasarkan data potensi,” sebut Sundaya.
Sedangkan, APBD 2023 bidang belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp 31 triliun, fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bandung Barat berharap, angka tersebut merupakan angka riil yang mampu menyelesaikan berbagai dinamika pembangunan yang akhir-akhir ini terjadi di Kabupaten Bandung Barat.
“Terutama dapat dapat menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi di lingkungan birokrasi pemerintah daerah Kabupaten Bandung Barat khususnya maupun menyikapi persoalan TKK,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata Sundaya, apabila memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, bahwa pemerintah pusat telah memberikan arahan bahwa kinerja pengelolaan keuangan daerah harus menggambarkan rasio atau perbandingan antara belanja pegawai dan belanja lainnya 45% berbanding 55% sehingga lebih besar dialokasikan untuk kepentingan masyarakat.
“Apabila hal ini dapat dilakukan pemerintah pusat akan memberikan apresiasi berupa transfer dana insentif daerah,” pungkasnya. ****
2022-11-16

