Bagja: “Dinamika Pemilihan Pimpinan Pansus Raperda Pesantren Jangan Terlalu Dipolitisir”

NGAMPRAH– Pemilihan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Pesantren telah usai. Ada lima kandidat “berebut” posisi tersebut yang dilaksanakan secara voting.

Hasil voting, Ade Wawan mendapat perolehan 9 suara, Iman Budiman 6 suara, Amung Makmur 6 suara, Dadan Supardan 8 suara, dan Asep Sofyan 2 suara. Mereka kini tergabung dalam Pansus Pembahasan Reperda Inisiatif Pesantren.

Pemilihan voting itu, baru kali pertama terjadi di tubuh DPRD KBB. Soal itu juga, Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahteran (FPKS) DPRD KBB, Bagja Setiawan, mengatakan, masalah tersebut tidak menyangkut kepetingan salah satu partai politik. “Namun ini sebagai bentuk tanggung jawab kepedulian teman-teman di DPRD untuk memimpin Pansus Raperda Pesantren,” ujar Ketua Komisi IV DPRD KBB ini, Sabtu (11/12/2021).

Bagja memastikan, Pansus Reperda Inisiatif Pesantren digarap oleh orang-orang yang berkompenten di bidangnya. Misalkan saja, Pimpinan Pansus, Ade Wawan merupakan pengurus pondok pesantren, Dadan Supardan aktivis salah satu ormas Islam, Iman Budiman pimpinan ormas Islam Jawa Barat dan juga pengasuh pondok pesantren, Amung Makmur lulusan santri di pesantren dan konsen di pesantren, juga Asep Sopian ZA salah satu keluarga pengurus ormas Islam terbesar di Indonesia.

“Ini sangat ideal. Jadi dinamika pemilihan pimpinan pansus jangan terlalu dipolitisir. Tapi semata-mata tanggung jawab mereka ingin mengawal raperda pesantren ini betul-betul maksimal,” ungkapnya.

Tentu saja, kata Bagja, tidak akan mengurangi pembahasan raperda yang akan segara dimulai. “Ya harapan kita bersama, baik di DPRD, masyarakat KBB khususnya masyarakat pesantren, jika raperda ini tidak hanya memayungi pesantren dari sisi formal dan advokasi anggaran saja,” kata Bagja.

Namun, lanjut Bagja, banyak hal yang perlu diformulasikan dalam raperda tersebut. Misalkan saja, tradisi keilmuan, juga tradisi yang beragam di pesantren bisa dipayungi dalam raperda ini. “Jadi jangan kemudian terlalu memformalkan pesantren sebagaimana memformalkan lembaga-lembaga lain,” tuturnya.

Selain memayungi sisi formal dan advokasi anggaran, tradisi yang selama ini hidup di pesantren juga bisa dilindungi. “Sehingga nanti yang akan terjadi bukan keragaman tapi keseragaman, baik itu keragaman metodologi keilmuan, dan tradisi lain di pesantren terpayungi menjadi sebuah keberagaman di lingkup pesantren,” ungkapnya.

Masalah itu Bagja menyebutkan, tidak hanya menjadi tanggung jawab satu atau dua stakeholeder semata, tapi banyak stakeholder yang kemudian menjadi projek bersama, tumbuh dan berkembang menjadi tanggung jawab bersama lintas sektor. “Jadi ada Disdik, Kamenag, Ormas Islam juga dinas-dinas yang lainnya bagaimana perekonomian pesantren berkembang melalui dinas UMKM misalkan,” ungkapnya.

Dari sisi kepemudaan menjadi tanggung jawab Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), formalnya ada Dinas Pendidikan, juga tradisi keilmuan keagamaan ada di Kementrian Agama (Kemenag), dan ormas Islam juga di Forum Pondok Pesantren (FPP). “Dewan selaku bagian dari pemerintah daerah hadir memayungi sebagai aset bangsa dan daerah yang berdaya guna tidak hanya formalistik dan advokasi anggaran ke depan,” pungkasnya. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *