Asep Sudiro: “Kami Punya Novum Baru untuk Pertahankan Aset Pasar Panorama Lembang”

RAGAM DAERAH -Kepala Bagian Hukum Pemda KBB, Asep Sudiro menyatakan, pihaknya optimistis tidak akan kehilangan aset pasar panorama Lembang yang saat ini sedang disengketakan.

Bahkan kini ada novum (fakta baru) yang bisa jadi celah mengajukan upaya hukum kembali terhadap keputusan MA yang telah memenangkan pihak ahli waris.

Apalagi Kepala BPN KBB menyebutkan jika lahan Pasar Panorama Lembang adalah tanah negara yang dilimpahkan dari Kabupaten Bandung ke KBB tahun 2007.

“Lahan Pasar Panorama Lembang tercatat sebagai aset Pemda seperti keterangan BPN, Persil 74 yang digugat ahli waris juga ternyata bukan objek yang dimaksud. Makanya kami optimistis bisa mempertahankan itu, apalagi ada novum baru yang kami temukan,” ujarnya belum lama ini. 

Pemda KBB juga kata Asep Sudiro mematuhi keputusan Mahkamah Agung (MA) khususnya hasil keputusan MA terakhir yang menetapkan penundaan pelaksanaan eksekusi pasar.

Sebelumnya, Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB)dianggap  tidak mematuhi keputusan Mahkamah Agung (MA) dalam persoalan Pasar Panorama Lembang.

“Selama ini kan opini yang berkembang di luar Pemda KBB tidak patuh terhadap keputusan MA. Justru kami katakan sebaliknya, Pemda KBB patuh dan taat terhadap putusan MA yang terakhir yang menunda pelaksanaan eksekusi pasar,” terang Kabag Hukum Pemda KBB, Asep Sudiro.

Menurutnya, untuk materi gugatan pokok berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor 871 PK/pdt/2021 yang menolak pengajuan kembali (PK) Bupati Bandung Barat, maka keluarga ahli waris Adi Warta atas nama Rudi Alamsjah menang. Namun saat mereka mengajukan permohonan eksekusi pasar, hal tersebut dilawan oleh PT Bangunbina Persada.

Sebagai pengelola Pasar Panorama Lembang, PT Bangunbina Persada melakukan perlawanan eksekusi ke pihak ahli waris melalui putusan Nomor 19/Pdt.Plw/2021/PN Blb, dan menang. Jadi eksekusi tidak boleh dilakukan oleh pihak ahli waris hingga selesainya perjanjian kerja sama (PKS) antara PT Bangunbina Persada dengan Pemda KBB selama 15 tahun atau sampai tahun 2031.

“PT Bangunbina Persada sebagai pengelola Pasar Panorama Lembang melakukan perlawanan eksekusi dan mereka selalu menang, baik di tingkat Pengadilan Negeri maupun di tingkat Pengadilan Tinggi. Jadi eksekusi tidak bisa dilakukan sampai 2031 dan Pemda KBB patuh terhadap keputusan itu,” tuturnya.

Dikatakannya, selama keputusan itu dilaksanakan Pemda KBB akan membuat langkah-langkah hukum baru. Termasuk melaporkan ke pihak polisian Polres Cimahi bahwa ada dugaan pemakaian alat bukti yang tidak sesuai dengan fakta, dalam kasus Pasar Panorama Lembang.

“Langkah itu sudah kami lakulan dan polisi sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan. Itu juga jadi peluang bagi kami mencari novum baru, meski PK (peninjauan kembali) secara aturan cuma sekali tapi secara yurisprudensi ada peluang untuk itu,” terangnya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *