RAGAM DAERAH– Pemerhati Pemerintahan dan Politik Universitas Nurtanio (UNUR), Djamu Kerta Budhi angkat bicara terkait kinerja pengelolaan keuangan Daerah di KBB.
Djamu mengatakan, terungkap Gubernur Jabar mengembalikan dokumen perubahan RAPBD KBB 2022 untuk dilakukan perbaikan krusial pada waktu yang sangat mepet. “Hal ini tidak biasanya. gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat memiliki wewenang untuk melakukan evaluasi dan mensahkan RAPBD kab./kota di bawahnya sebelum ditetapkan oleh nupati/walikota yang bersangkutan,” kata Djamu dalam rilis diterima Ragam Daerah, Minggu 13 November 2022.
Bahkan, lanjut Djamu, Gubernur berwenang menolak pengesahan RAPBD Kab./kota yang dinilai tidak sesuai dengan kaidah tertib anggaran. Sehingga kab./kota harus memberlakukan APBD tahun sebelumny,” sebutnya.
Saat penyusunan pembahasan RAPBD Perubahan KBB 2022, diterpa oleh berbagai isu defisit yang berdampak pada likwiditas anggaran KBB yang menunjukkan ketidak mampuan membiayai program pembangunan yang sudah ditetapkan pada sektor belanja di APBD 2022.
Dengan demikian, dalam penyusun perubahan RAPBD, bupati beserta tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD KBB, harus mengambil kebijakan rasionalisasi anggaran, atau pergeseran anggaran yang berkaitan dengan perubahan prioritas pembangunan di samping mengembangkan poten penerimaan daerah.
Namun apa yang terjadi, lanjut Djamu, ternyata Pemda Prop. Jabar dalam melakukan evaluasi terhadap RAPBD Perubahan KBB 2022 ini demikian jeli, sehingga perlu mengembalikan dokumen ini ke Pemda KBB.
“Di mata saya, secara normatif seharusnya Gubernur menolak RAPBD perubahan KBB ini, dengan pertimbangan secara substansi memerlukan perubahan krusial, dan dari sisi perwaktuan yang tidak memungkinkan. Sekarang sudah menginjak paruh waktu bukan Nopember 2022, anggaran berakhir di akhir Desember 2022,” sebutnya.
Mau apa dikata ? akhirnya, kapasitas Pemda dan DPRD KBB menjadi taruhan dan sangat menentukan saat pembahasan RAPBD 2023 yang akan dibahas bersama pada medio Nopember ini.
“Kata kuncinya tanamkan “sense of crisis“, dan ke sampingkan dulu kepentingan politik sesaat bagi makhluk di dua lembaga ini. Karena hal ini merupakan tanggung jawab kolektif jangan sampai menunggu sanksi administratif dari pemerintah pusat berupa penangguhan Dana Transfer Umum (DTU), gara-gara persoalan APBD yang nota bene hasil perbuatan sendiri ini,” pungkasnya. ***

