
NGAMPARAH—Kepala Kantor Kesbangpol KBB, Jaja mengatakan, hibah bagi ormas, LSM, dan OKP pada 2018 nilainya mencapai Rp 4 miliar lebih dan yang terserap sekitar Rp 2 miliar. “Total 283 organisasi yang tercatat di Kesbangpol. Anggaran hibah yang tidak terserap dikembalikan lagi ke kas daerah.
Namun, yang mengajukan proposal bantuan permintaan hibah 153 dan dicairkan ada 63 organisasi. Namun hingga kini dari total dana hibah yang terealisasi belum semua ormas, LSM, dan OKP, membuat Spj. Padahal pihaknya telah sering mengingatkan bahkan mengundang secara langsung.
“Mengundang secara resmi sudah dilakukan tiga kali. Kalau secara non formal melalui telepon sudah sering mengingatkan agar Spj segera dibuat. Tapi faktanya hingga kini baru sekitar 50% yang sudah menyerahkan Spj,” ujar dia.
Berdasarkan Perbup Nomor 79/2017 tentang Penatalaksanaan Bantuan Hibah dan Permendagri 14/2016 tentang Bantuan Hibah dan Bantuan Keuangan, tutur Jaja, ormas, LSM, dan OKP tidak bisa mendapatkan hibah berturut-turut dan yang berhak mendapatkan bantuan adalah minimal yang telah berdiri tiga tahun.
Jika melanggar dari aturan itu, bisa berimplikasi pada permasalahan hukum. “Hal-hal seperti itu yang harus dipahami oleh ormas, LSM, dan OKP. Jadi selain punya hak untuk mendapatkan bantuan, mereka juga punya kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutur Jaja.
Selain memberikan dana pembinaan, ungkap dia, Kantor Kesbangpol juga KBB melaksanakan program pembinaan. Di antaranya dengan cara menggelar sosialisasi.
Pembianaan itu dilaksanakan kepada ormas, LSM, dan OKP agar mereka menjalankan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) secara baik dan benar. (***)
Copyright secured by Digiprove 