Akur Wajib Perjuangkan Nasib Buruh

 

Anggota Fraksi PKS DPRD KBB, Bagja Setiawan.

 

PADALARANG- Anggota Fraksi PKS DPRD KBB, Bagja Setiawan langsung merespon aksi serikat pekerja menuntut
Kadisnaker KBB segera menyelesaikan UMSK KBB dan menuntut diberlakukannya UMSK per 1 januari 2019.

Menurut Bagja, dalam Undang-Undang No13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 89 ayat (1) huruf b diatur mengenai upah minimum berdasarkan sektor, atau dikenal sebagai upah sektoral maupun upah kelompok usaha seperti yang berlaku di Jawa Barat, baik di wilayah propinsi maupun kabupaten/kota.

Dalam Permenakertrans No.7 tahun 2013 tentang Upah Minimum pasal 1 dijelaskan sektoral adalah kelompok lapangan usaha beserta pembagiannya menurut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI). Di pasal 11 ayat (1) Upah minimum sektoral propinsi (UMSP) dan/atau upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) ditetapkan oleh Gubernur atas kesepakatan organisasi perusahaan dengan serikat buruh di sektor yang bersangkutan.

Selanjutnya dalam pasal 11 ayat (3) ditentukan bahwa UMSP tidak boleh lebih rendah dari UMP dan UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK. Di dalam pasal 18 ayat (1) ditentukan jika perusahaan mencakup lebih dari satu sektor maka upah minimum yang berlaku adalah UMSP atau UMSK. Dan selanjutnya dalam pasal 18 ayat (2) jika dalam perusahaan tersebut ada sektor yang belum ada dalam UMSP atau UMSK maka upah pada sektor tersebut dirundingkan secara bipartit.

“Sejak proses kampanye itu bagian dari janji AKUR yang akan konsisten kami perjuangkan,” ujar Bagja, Selasa (31/7/2018).

Untuk wilayah KBB seharusnya selain UMK juga berlaku UMSK, disebut dengan upah kelompok usaha (UKU), yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan klasifikasi kelompok usaha sektor tertentu.

“Namun untuk mengetahui secara pasti upah minimum yang seharusnya digunakan di perusahaan, maka teman-teman buruh maupun serikat buruh dapat meminta Disnaker KBB untuk menentukan upah mana yang digunakan, dengan mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang ada pada Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan).” jelasnya.

Bagja menyarankan untuk melayangkan surat dengan perihal permohonan penetapan upah sektoral PT (perusahaan) tempat bekerja. Hal ini dilakukan untuk memperoleh kepastian hukum dari pemerintah sehingga buruh memiliki landasan yuridis-konkret dalam menuntut di perusahaan.

“Jika buruh merasa tidak puas dengan besaran upah, maka dimungkinkan untuk memperjuangkan masuknya jenis usahanya ke dalam upah kelompok usaha (sektoral) atau menciptakan upah sektoral baru,” sebutnya.

Pihak tidak ingin upah sektoral ini memiliki dampak negatif memecah belah persatuan buruh, meski di sisi lain menaikkan besaran upah kelompok buruh tertentu. “Kami mendorong dewan pengupahan KBB yang dimotori kadisnaker agar secara objektif dan adil segera menyelesaikan persoalan ini karena selama ini kami di komisi 4 belum pernah diajak bicara apalagi dilibatkan dalam proses penentuan UMK apalagi UMSK,” tandasnya. (wie)

Digiprove sealCopyright secured by Digiprove

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *