
CIMAHI- Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Fitriani Manan, menjelaskan, Peraturan Walikota dan Surat Keputusan Walikota tersebut dibutuhkan untuk membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan di masyarakat agar tidak salah penerapannya.
SK sendiri dibutuhkan untuk pemindahtanganan aset dari, Pemkot Cimahi ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kecamatan, sebagai penanggung jawab program tersebut ke depannya.
“Kalau mau diserahkan ke kecamatan, jelas membutuhkan Perwal dan SK,” tuturnya, Rabu (28/3/2018).
Kendati terkendala Perwal yang belum rampung, lanjut dia, sebetulnya armada tersebut sudah siap. Agar nanti pemanfaatannya bisa berjalan dengan baik maka, harus selesai dulu persoalan perwalnya.
“Jadi, tidak asal pakai atau bisa langsung digunakan. Tapi ada prosesnya, dan itu harus diselesaikan,” ucapnya.
Disinggung mengenai anggaran operasional mobil, dia menjelaskan, kewenangannya diserakan ke OPD kecamatan untuk digunakan di masing-masing kelurahan.
“Mengenai sopir sampai bahan bakarnya, nanti yang mengurus pihak yang sudah diberi kewenangan,” ungkapnya.
Sementara teknis penggunaan ambulan tersebut, kata dia, berdasarkan usulan dari tiap-tiap kelurahan. Dengan begitu, tentunya pihak kecamatan akan membentuk tim layanan siaga untuk menginformasikan kepada masyarakat mengenai, tata cara pengajuan penggunaan mobil layanan siaga.
“Tim layanan siaga itu disahkan oleh kecamatan hingga ada penanggungjawabnya. Nanti akan disiapkan nomer layanannya agar, masyarakat tidak kesulitan,” ucapnya.
Meski belum jelas kapan mobil tersebut bisa dioperasikan, Wakil Walikota Cimahi, Ngatiyana menegaskan, akhir bulan Maret ini akan segera diserahkan ke masing-masing kelurahan.
“Mobilnya sudah siap, tinggal pengemudinya untuk siap siaga di kelurahan,” ujarnya.
Sementara untuk besaran anggaran operasional ambulan, Ngatiyana belum bisa menyebutkan jumlahnya karena, tergantung operasional di masing-masing kelurahan.
“Bagi masyarakat yang membutuhkan ambulan, bisa menggunakan fasilitas yang ada di setiap kelurahannya. Tapi, tidak digunakan untuk mengangkut jenazah. Karena ambulan ini dikhususkan untuk pelayanan kesehatan,” pungkasnya. (mon)
Copyright secured by Digiprove 