BPKP Diminta Umumkan Hasil Audit Pembangunan di KBB ke Publik

 

 

Ketua Masyarakat Indonesia Pemerhati Anggaran ( Budget Wacthers), Cepi Antirasuah

PADALARANG- Beberapa satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan pendampingan Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah ( TP4D) sejak 2017.

SKPD yang meminta pendampingan itu di antaranya untuk pelaksanaan pembangunan seperti Dinas Kesehatan dengan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Cililin tahap lanjutan, Dinas PUPR paket pekerjaan penataan dan pembuatan plaza bawah di komplek pemda, dan dinas-dinas lainnya.

Ketua Masyarakat Indonesia Pemerhati Anggaran ( Budget Wacthers), Cepi Antirasuah mengatakan, setiap akhir tahun BPKP melakukan audit evaluasi hasil pekerjaan tersebut. “Jadi sudah sewajarnya hasil audit diumumkan kemasyarakat tentang ada dan tidaknya unsur merugikan keuangan negara secara transparan,” kata Cepi di Padalarang, Jumat (1/6/2018).

Cepi mengatakan, anggaran 2018 triwulan kedua pendampingan TP4D untuk Dinas PUPR yaitu 25 paket pekerjaan peningkatan jalan tang diperkirakan total nilainya Rp 36 milliar. Menurut ketentuan setiap pelaksanaan kontruksi akan ada pelaksana jasa konsultan perencana/dan kosultan pengawas yang nilai 10%dari total anggaran yang dianggarkan bertugas mengawasi pelaksanaan secara keseluruhan dari sisi kualitas dan kwantitas dari pekerjaan tersbut.

“Lalu muncul pertanyaan dimanakah dari manakah anggaran kerja TP4D dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang hampir sama tupoksinya dengan konsultan, adakah tumpang tindih penggunaan Anggaran negara?,” tuturnya.

Oleh karena itu, lanjut Cepi, untuk masyarakat, baik perorangan maupun kelompok yang tergabung dalam Ormas LSM agar terus melakukan sosial kontrol sesuai tupoksinya atas pekerjaan pembangunan yang mendapat pendampingan TP4D. “Karena beda-beda tipis tupoksinya dan wewenangnya yang sama- sama mempunyai sifat berkoordinasi,” sebutnya.

Jika dilihat dari tugas dan kewenangan dari tim pengawal pengamanan pemerintah dan pembangunan daerah hanya sebatas melakukan pengawalan dan pengamanan yang lebih mengutamakan masalah administrasi saja melalui upaya- upaya preventif dan melakukan penerangan serta penyuluhan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir. “Sedangkan untuk tugas pengawasan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan dan pembangunan daerah harus melakukan koordinasi dengan badan pengawas keuangan pembangunan ( BPKP ) untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara,” tandasnya. (wie)

Digiprove sealCopyright secured by Digiprove

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *