Ini Alasan PTPN Izinkan Eiger Garap Lahan 48 Hektare

RAGAM DAERAH– PT Perkebunan Nasional (PTPN) ternyata sudah mengandeng PT Eigerindo Multi Produk Industri untuk kerjasama sejak 2021 dengan habis masa kontrak 2026.

Kerjasama dengan membuka lahan garapan oleh Eiger Camp di Kp Sukawana RT 01 RW 12 Ds. Karyawangi, Kec. Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Luas lahan seluruhnya 250 hekatare yang dikerjasamakan sekitar 48 haktare.

Region Head PTPN I Regional II, Desmanto mengatakan, kerjasama dengan PT Eigerindo berdasarkan Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2011 yang menyatakan, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Taman Wisata Tangkubanparahu dan sekitarnya. “Kawasan ini termasuk untuk pengembangan wisata yang dikerjasamakan dengan PT Eiger,” katanya disela monitoring Komisi III DPRD KBB bersama DPRD Jawa Barat juga dinas terkait terhadap pembangunan Eiger Camp yang berlokasi di Kp. Sukawanah, Jumat 11 April 2025.

Kenapa harus dikerjasamakan? Desmanto mengungkapkan kerjasama itu untuk mengoptimalkan aset PTPN dengan alasan tanaman yang berada di kawasan tersebut kurang produktif. “Tidak semua tanaman di sini baik yang baik kita jaga dan yang kurang baik kita kerjasamakan,” ungkapnya.

Tanaman kurang produktif itu umurnya tak kurang lebih dari 50 hingga 70 tahun. “Tanaman yang mati, itu yang kita optimalkan lokasinya, seperti lahan garapan di Bogor yang kurang produktif sekitar 70 haktare di manfaatkan oleh PT Eiger untuk tempat wisata,” tuturnya. Kawasan itu tadinya gundul sekarang sudah ada tanaman kembali. “Ya perusahan dapat negara juga dapat keuntungan, dan itu upaya kita dalam rangka mengoptimalkan lahan,” sebutnya.

PT Eigerindo sebagai mitra kerjasama mesti menyusaikan dengan aturan yang dikeluarkan PTPN seperti aturan lingkungan, Amdal dan lain sebagainya. “Itu semua aturannya sudah ada,” tegasnya. Kendati ada perubahan site plan, Desmanto menyebutkan, tengah dalam perbaikan oleh PT Eigerindo.

Soal pengoptimalan perkebunan sesuai arahan gubernur, Desmanto menyebutkan, tidak semudah membalikan telapak tangan. Namun butuh waktu empat tahun dalam pembenahannya. “Kami akan melakukan perbaikan tanaman juga perbaikan kewajiban perusahaan terhadap karyawan seperti apa,” pungkasnya.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat, Pither Djuandys, menyampaikan bahwa pihaknya bersama DPRD Provinsi Jabar telah melakukan rapat kerja dan evaluasi terhadap dokumen perizinan proyek ekowisata yang digarap oleh pihak swasta tersebut.

“Hasil yang tadi kita lihat bahwa tahapan-tahapan yang sudah dikeluarkan, khususnya dalam hal perizinan, secara teknis sudah ditempuh. Menurut data yang kami lihat, semuanya telah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Pither saat diwawancarai di lokasi.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa meskipun secara administratif perizinan telah dipenuhi, pelaksanaan pembangunan di lapangan masih memerlukan sejumlah perbaikan agar sesuai dengan site plan yang telah disetujui.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *