RAGAM DAERAH– Aktivitas pengelolaan sampah di Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) akhirnya dihentikan.
Melalui musyawarah desa (Musdes) yang digelar di Bale Riung Desa Wangunsari pada Rabu 9 April 2025 disepakati untuk menghentikan semua aktifitas pengumpulan sampah maupun penarikan iuran sampah yang dilakukan oleh pengelola sampah sebelumnya.
“Kami minta Bapak Cucu sebagai pengelola sampah sebelumnya untuk segera membersihkan sampah yang dikumpulkannya di wilayah RW 004 Sasak Cireng sebagaimana mestinya sesuai dengan pertanggung jawabannya,” ujar Kepala Desa Wangunsari, Diki Rohendi dalam musdes.
Selanjutnya, Pemdes Wangunsari akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dalam hal ini Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kebersihan Kabupaten Bandung Barat dalam pengambilan sampah ke wilayah Desa Wangunsari.
“Kami juga mengintruksikan kepada seluruh ketua RW untuk mengkonfirmasikan dan mengkondisikan kepada warga masyarakat di setiap wilayahnya bawasannya di setiap jadwal pengambilan sampah yang dilakukan oleh UPT Kebersihan Kabupaten Bandung Barat sesuai dengan jadwal yang telah di sepakati,” pungkasnya.
Sementara itu, Musdes Peanggulangan sampah melibatkan Kepala Desa Wangunsari beserta perangkat, Ketua BPD beserta Anggota, Ketua RW, LPMD, Struktur PKK, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas dan beberapa pihak lainnya termasuk pengelola sampah sebelumnya. ***

