RAGAM DAERAH– Polres Cimahi memusnahkan barang bukti minuman keras (miras) sebanyak 11.321 botol berbagai merk.
Pemusnahan berlangsung di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi yang dihadiri sejumlah unsur Forkopimda di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin 30 Desember 2024.
“Untuk barang bukti yang dimusnahkan 11.321 botol berbagai merk, 329 liter tuak 370 botol plastik,” kata Tri kepada wartawan usai pemusnahan.
Tri menjelaskan barang bukti minuman keras yang dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan stum atau alat berat itu merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KKYD) di jajaran Polres Cimahi dan jajadannya serta dibantu unsur TNI dan Forkopimda di wilayah Kota Cimahi dan Bandung Barat.
Tujuannya, kata dia, untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi masyatakat di wilayah hukum Polres Cimahi. Khususnya menjelang pergantian Tahun Baru 2025.
“Ini hasil KKYD yang dilakukan jajaran Polres Cimahi dibantu TNI dan stakeholder lainnya untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Cimahi,” kata ujar Kapolresta Cimahi, AKBP Tri Suhartanto.
Dirinya melanjutkan, pihak kepolisian bersama stakholder terkait lainnya siap untuk memberikan pelayanan optimal untuk masyarakat. Tri juga mengimbau masyarakat agar tak mengkonsumsi minuman beralkohol.
“Kami dari pihak kepolisian akan siap memberikan pelayanan, rasa aman dan nyaman,” ucap Tri.
Selain itu, Tri mengimbau masyarakat agar tidak melakukan konvoi saat malam pergantian tahun nanti. Lebih baik, kata dia, bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban bersama
“Jangan sampai kita euforia berlebihan sampai lupa bahwa ada keluarga yang menunggu. Kalau terjadi apa-apa malah merugikan keluarga,” pungkasnya. ***

