RAGAM DAERAH–Kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS), menjadi faktor penting di dalam suatu organisasi pemerintahan. Sumber daya manusia atau pegawai, merupakan penggerak utama sebuah organisasi untuk mencapai tujuannya sehingga harus memiliki kompetensi. Demikian disampaikan Plt Kepala Badan Kepawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Asep Wahyu dalam rapat koordinasi (Rakor) Pengembangan Kompetensi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat di Horison Green Forest Bandung Jl. Sersan Bajuri No.102, Desa Cihideung, Kec. Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Senin 11 November 2024.
Menurut Asep, pegawai dengan kompetensi, pengetahuan dan kemampuan, dibutuhkan untuk menjawab tantangan tersebut, sehingga dapat menyesuaikan perubahan dan persaingan, serta melaksanakan pekerjaan sesuai dengan bidang pekerjaan masing-masing sehingga pelayanan yang diberikan menjadi maksimal.
“Pasal 49 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa Setiap Pegawai ASN wajib melakukan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran secara terus menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi,” tuturnya.
Pentingnya pendidikan dan pelatihan bukanlah semata-mata bagi pegawai yang bersangkutan, tetapi juga keuntungan organisasi. “Karena dengan meningkatnya kemampuan atau keterampilan para pegawai, dapat meningkatkan produktivitas kerja para pegawai. Produktivitas kerja meningkat berarti organisasi yang bersangkutan akan memperoleh outcome yang lebih,” kata Asep.
Oleh karena itu, lanjut Asep, setiap organisasi atau instansi yang ingin berkembang, pendidikan dan pelatihan pegawainya harus memperoleh perhatian yang lebih besar sehingga dapat meningkatkan kinerja pegawainya.
“Untuk menciptakan sumber daya manusia aparatur yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan tuntutuan organisasi, maka diperlukan penyusunan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi sesuai dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Pasal 7 Ayat 1 Tentang Pengembangan Kompetensi PNS yang menjelaskan bahwa penyusunan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi tingkat instansi dilaksanakan melalui tahapan inventarisasi jenis Kompetensi yang perlu dikembangkan dari setiap PNS, verifikasi rencana pengembangan kompetensi dan validasi kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi,” jelasnya.
Dengan adanya penyusunan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi tersebut maka sasaran dari pelaksanaan pelatihan bisa sesuai dengan kebutuhan pegawai dan tujuan organisasi.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi BKPSDM KBB, Yulia Purnama Santi mengatakan, rapat koordinasi pengembangan kompetensi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat adalah untuk konsolidasi, evaluasi kegiatan pengembangan kompetensi. “Dalam hal ini untuk mengetahui kebutuhan dan prioritas pengembangan Kompetensi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat,” ungkap Yulia.
Tujuannya yaitu menyamakan persepsi, memantapkan maksud dengan memetakan potensi SDM yang ada, kesenjangan (gap) yang timbul serta kebutuhan kompetensi yang perlu dilaksanakan dalam rangka peningkatan kompetensi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Jumlah peserta rakor sebanyak 47 orang terdiri dari Kasubag Kepegawaian dan Umum Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dengan nara sumber unsur dari Politeknik STIA LAN Bandung, unsur dari Bidang Pengembangan Kompetensi para Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda, dan Widyaiswara ahli Madya.
Rakor Pengembangan Kompetensi ASN berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS, Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi PNS, dan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Terintegrasi Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. (adv)

