Oleh : Iip Saripudin
Ketua DPD KNPI KBB
KOMISI Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Bandung Barat baru saja selesai menggelar debat pertama antar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 tadi siang (29/10) pukul 13.30 di hotel Novena Lembang.
Terkait dengan penyelenggaraan debat tersebut kita tentunya bisa memberikan beberapa tanggapan baik positif maupun catatan koreksi atas penyelenggaraannya.
Penyelenggaraan debat ini tidak lepas dari tugas dan wewenang KPU yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan juga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Salah satu tugas KPU dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah sebagaimana termaktub dalam Undang-undang tersebut adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan partisipasi pemilih dan mengedukasi masyarakat mengenai proses serta pentingnya pemilihan bupati.
Lantas bagaimana dengan pelaksanaan debat tersebut? Apakah KPU telah efektif menjalankan tugasnya atau tidak? Berikut beberapa catatan saya yang mungkin bisa menjadi perhatian KPU dalam menentukan langkah selanjutnya.
Pertama, Debat dilaksanakan dengan peserta yang sangat terbatas. Hadir di lokasi perwakilan dari pasangan calon masing-masing 30 orang dan undangan lainnya dengan terbatas. Artinya bahwa yang hadir hanya berkisar 200-250 orang.
Utusan dari paslon itu nampaknya sudah sangat mantap akan pilihannya dan kecil kemungkinan berubah haluan. Artinya bahwa bagi mereka sudah tidak perlu mendengarkan kembali visi misi dan program calon lain. Dari sisi ini bisa dibilang mubadzir kegiatan itu dilaksanakan dihadapan pemilih yang sudah mantap dukungannya. Tapi begitulah regulasi yang ada.
Kedua, debat tersebut ditayangkan oleh stasion televisi nasional pukul 13.30 dimana kecenderungan penonton dalam jam-jam siang seperti itu sangatlah kurang. Ini artinya bahwa tayangan bersifat live itu bisa kita katakan tidak begitu efektif.
Ketiga, KPU memfasilitasi tayangan melalui youtube resmi milik KPU Bandung Barat. Jika kita perhatikan disaat pembukaan penonton di kanal youtube tersebut mencapai 32.000 orang, sempat turun menjadi 31.000 dan menjelang akhir menjadi 33.000 orang.
Banyak? Iya jumlahnya relatif banyak. Namun perlu kita catat bahwa hak pilih Bandung Barat diatas satu juta orang atau sekitar 1,2 juta jiwa. Artinya bahwa yang hadir dan yang menonton hanya berkisar 2,75%.
Lantas efektifkan jumlah ini? Dengan anggaran yang sangat besar namun hanya menjangkau angka seperti itu tentu ini adalah sesuatu yang tidak efektif.
Keempat, dalam penayangan sesi 2, 3 dan 4 sempat terjadi insiden terhadap salah satu pasangan calon. Dimana pada sesi 2 calon bupati menjawab pertanyaan panelis namun tayangannya hilang. Ini pertanda apa? Sementara calon bupati yang lain pada momen sebelumnya menjawab pertanyaan panelis seperti sedang membaca teks. Ini agak sedikit aneh.
Begitupun pada sesi 3, panelis menyodorkan tema untuk calon Wakil Bupati namun pertanyaan tersebut diganti dengan tema lain. Pada sesi 4 suara mikropon salah satu pasangan juga mengalami trouble. Entah apa yang terjadi.
Di akhir sesi ini pula amplop tersisa 2 dan moderator mempersilahkan cabup untuk memilih salah satu sehingga mengundang reaksi dari pendukung yang hadir. Keriuhan ini sejatinya tidak terjadi dalam acara live.
Kelima, moderator selalu mengulang kalimat bahwa amplop masih tersegel dalam setiap sesi. Mungkin maksudnya adalah bentuk penegasan tentang kerahasiaan, namun siapa yang menjamin bahwa amplop tersegel namun isinya sudah bocor.
Dalam hal ini, kita tentunya berharap semua pihak yang terlibat dapat menjalankan fungsinya dengan baik. KPU, panelis dan pihak penyelenggara mampu menjamin netralitasnya.
Anggaran KPU luar biasa besar, lebih dari 50 milyard. Sungguh ironis jika KPU tidak mampu meningkatkan partisifasi pemilih dan hanya menggelar acara-acara yang tidak berdampak besar pada peningkatan partisifasi pemilih itu sendiri.
Saran saya, KPU harus bisa mengkreasi sosialisasi yang mampu menjangkau sebagian besar pemilih untuk dapat meningkatkan partisifasi dalam pemilihan bupati tahun 2024 ini. Bandingkan dengan upaya yang dilakukan oleh tiap paslon. Mereka bekerja keras dalam mensosialisasikan pilkada. Dan ini berbanding terbalik dengan upaya yang dilakukan KPU yang nyaris atau relatif tidak melakukan sosialisasi dengan baik.
Selain itu, komisioner KPU harus benar-benar bersikap netral dalam penyelenggaraan pilkada saat ini. Ada catatan penting terkait hal ini bagaimana bawaslu menyatakan bersalah terhadap PPK dalam pileg yang lalu. Tentu ini harus menjadi perhatian serius dalam pilkada saat ini.
Bagaimanapun, komisioner KPU secara tupoksi dituntut untuk tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon namun secara persoanal mereka memiliki hak konstitusi dan hak politik serta memiliki irisan-irisan yang berpotensi untuk menjadikannya tidak netral. Inilah yang harus kita awasi bersama-sama.
Rugilah kita sebagai warga jika kepercayaan yang diberikan kepada mereka hanya berakhir sia-sia dan anggaran besar itu hanya menjadi sarana meraup keuntungan semata. Singkatnya KPU harus netral dalam sikap dan transparan dalam anggaran. Terakhir, semoga kekhawatiran-kekhawatiran selama ini tidak terjadi. Aamiin.***

