Dewan Pengawas RSUD Cililin Dikukuhkan

RAGAM DAERAH– Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Bagian  Perekonomian pada Setda Bandung Barat, melakukan penyesuaian kembali serta pembenahan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Pj Bupati Bandung Barat, Ade Zakir mengatakan, hal itu sesuai dengan regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah pembentukan dewan pengawas dapat dilalukan oleh BLUD.

“Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah realisasi anggaran dua tahun terakhir sebesar Rp30 miliar sampai Rp100 miliar dan mempunyai nilai aset menurut neraca sebesar Rp150 miliar,” ujar Ade Zakir pada acara pengukuhan Dewan Pengawas RSUD Cililin, Senin 19 Agutus 2024.

Ade Zakir mengatakan, berdasarkan ketentuan tersebut, kondisi eksisting BLUD RSUD Cililin termasuk dalam BLUD yang memiliki realisasi pencapaian realisasi anggaran dua tahun terakhir sebesar Rp30 miliar sampai dengan Rp100 miliar.

“Sehingga dewan pengawas hanya diperbolehkan paling banyak tiga orang,” katanya.

Tiga orang dewan pengawas yakni satu pejabat SKPD yang membidangi teknis kegiatan BLUD, satu pejabat SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan dan daerah, dan satu tenaga ahli sesuai dengan kegiatan BLUD.

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian pada Sekretariatan Daerah (Setda) Bandung Barat, Deni Achmad Abdulrahman mengatakan, pihaknya telah memfasilitasi penetapan Surat Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 100.3.3.2/KEP.537-BAG EKONOMI tentang Dewan Pengawas BLUD RSUD Cililin.

Ada pun personel Dewan Pengawas RSUD Cililin sebeagi berikut:

1. Ketua Dewan Pengawas Kepala Bagian Perekonomian Setda Bandung Barat, Deni Achmad.

2. Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) sebagai PPKD, Heru Budi Purnomo selaku anggota.

3. dr Dewi Basmala MARS sebagai tenaga ahli atau Koordinator bidang JKN Arsada Jawa Barat juga sebagai Direktur RSUD Al-Ihsan Jawa Barat selaku anggota. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *