Kapok Disanksi DKPP, KPU Konsultasi Lanjutan Putusan MK ke DPR Senin

RAGAM DAERAH– KPU sudah melakukan komunikasi dengan DPR RI untuk konsultasi pasca putusan MK. Konsultasi akan dilakukan KPU yang dijadwalkan pada Senin 25 Agustus 2024.

“Sudah disampaikan dan berkoordinasi untuk materi yang akan kami sampaikan,” ujar Ketua KPU Mochamad Afifuddin, Kamis 22 Agustus 2024.

KPU enggan mengulang kesalahan yang sama terkena sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat melaksanakan putusan MK. “Ini pentingnya konsultasi karena putusan MK selah dibacakan langsung berlaku maka akan lakukan itu, dan adaptasi,” ungkapnya.

KPU sempat terkena pelanggaran etik saat putusan MK tak dilakukan konsultasi ke DPR. “Dulu kita bukan tidak melakukan konsuktasi tapi memang ada situasi pada saat itu tidak ada waktu untuk melakukan konsultasi,” katanya.

Ogah jatuh ke lubang yang sama, pasca putusan MK kali ini KPU langsung berkirim surat untuk konsultasi dengan DPR. “Kita belajar dari peristiwa kemarin, dan menurit saya petingnya konsultasi dilakukan,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *