RAGAM DAERAH–Pemerintah Kabupaten Bandung Barat angkat tangan untuk bisa melunasi sisa hutang pembangun infrastruktur ke PT SMI sebesar Rp140 miliar lebih di 2023 ?
Padahal, proyek multi years tersebut wajib dituntaskan Pemkab Bandung Barat hingga habis masa jabatan Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan pada September 2023.
Berita sebelumnya, Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan menyebutkan, hutang ke SMI bisa dilunasi di tahun 2024.
Padahal, sesuai dengan MoU Kemenkeu, PT. SMI (BUMN) dan Bupati yang sudah mendapat persetujuan DPRD, dimana dana pinjaman untuk pembangunan infrastruktur batas waktunya 3 Tahun (2021-2023) sampai dengan berakhirnya masa jabatan bupati.
“Untuk itu saat pembahasan RAPBD 2023 pada akhir tahun 2022 yang lalu antara pemda dengan DPRD harus menjadi prioritas pelunasan hutang beserta bunganya,” ujar Pemerhati Pemerintahan dan Politik Universitas Nurtanio, Djamu Kertabudhi, Jumat 28 Juli 2023.
Apabila pihak Pemda KBB ingkar janji tidak dapat melunasi pinjaman sampai dengan batas waktu 2023, tentunya akan mendapatkan sanksi dari Kemenkeu.
“Jelas Kemenkeu akan memberikan sanksi berupa penangguhan transfer DAU yang merupakan sumber penerimaan terbesar APBD KBB,” ungkap Djamu.
Apabila tidak kunjung diselesaikan, Djamu mengatakan, maka sanksi kedua yaitu pemotongan langsung DAU yang besarnya sesuai dengan beban pinjaman beserta bunga berikut dendanya.
“Kalau ini terjadi defisit anggaran di tahun berikutnya akan lebih parah lagi, sehingga berdampak pada kinerja pemda di bidang pelayanan publik semakin menurun tajam,” pungkasnya. ***

