Mantan Dewan KBB Berikan Pandangan Pemilu Proposional Terbuka dan Tertutup

RAGAM DAERAH– Tokoh Bandung Barat yang juga mantan Anggota DPRD KBB, M Dartiwa memberikan pandangan terkiat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Menurutnya, proposional terbuka mendorong para kandidat calon anggota legislatif bisa bersaing dalam memobilisasi dukungan massa. “Tentunya ini juga membangun kedekatan antara pemilih dan yang dipilih antara caleg dan konstituen akan terbangun secara emosional,” kata Iwwock sapaan akrabnya, Kamis15 Juni 2023.

Sistem proposional terbuka juga, masyarakat bisa memberikan suaranya secara langsung kepada calon anggota legislatif pilihannya.

“Saya yakin partisipasi masyarakat akan lebih bergairah lagi di pemilu dan ini menjadi cambuk bagi partai dan caleg untuk bisa meraih kemenangan di pemilu 2024,” katanya.

Kendati begitu, kata Iwwock, ada kekurangan dengan sistem proposional terbuka. Yaitu, soal cost politik yang tidak sedikit dalam bersosialisasi. “Persaingan caleg di internal partai pasti tidak bisa dihindari,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *