RAGAM DAERAH– Satu lagi prestasi kembali disabet Kabupaten Bandung Barat (KBB). Adalah penghargaan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) terbaik.
KBB berhasil masuk peringkat 18 tingkat nasional tahun 2022 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Penghargaan JDIHN tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan Ham (Kememhumham) No M.HH-01.HN. 03.08. Tahun 2022.
Sebelumnya, KBB harus puas diperingkat ke-56 dari 416 kota/kabupaten di Indonesia.
Kendati masuk diposisi 56 saat itu, KBB berhasil menyebet penghargaan dengan kategori Dwi Tungga tahun, berdasarkan Menteri Hukum dan Ham, No M.HH-04.HN.03.04 tahun 2021.
“Alhamdulillah di tahun 2022 KBB bisa naik peringkat di posisi ke-18,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemda Bandung Barat, Asep Sudiro baru-baru ini.
Penghargaan tersebut tentunya berkat terobosan dalam berinovasi. Salah satunya, soal pengelolaan website JDIHN yang menampilkan prodak hukum Bandung Barat secara digital.
“Masyarakat bisa mengakses secara langsung produk hukum KBB berupa perundang-undangan seperti peraturan daerah (Perda), peraturan bupati (Perbup) dan keputusan bupati (Kepbup),” kata Asep.
Bukan saja dalam bentuk prodak peraturan perundang-undangan, lanjut Asep, website yang teringrasi dengan www.jdih.bandungbaratkab.go.id,
memberikan berbagai konten referensi hukum yang dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat soal hukum.
“www.jdih.bandungbaratkab.go.id juga menyediakan semua informasi hukum, produk hukum daerah dan produk hukum pusat,” tuturnya.
Bagi aparatur pemerintah daerah maupun masyarakat yang ingin mendapatkan informasi mengenai produk hukum dapat mengaksesnya melalui website resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum atau JDIH KBB.
“Kunjungan ke website kami menjadi bahan evaluasi dan perbaikan dalam pengelolaan JDIH juga menjadi rujukan penilaian JDIH Award ” pungkas Asep. ***

