Jawab Pernyataan BPN, Lili : Pengadilan yang Berhak Tentukan Peta Tanah, Apakah Tanah Negara atau Bukan?

RAGAM DAERAAH–Tim Non Litigasi pihak Ahli Waris, Lili Supriatna menjawab pernyataan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang mengungkapkan, status tanah yang dibangun Pasar Panorama Lembang berada di atas tanah negara bukan Persil 74 yang digugat ahli waris Adiwarta.

” Yang berhak menentukan tanah itu milik negara atau bukan adalah lembaga pengadilan bukan institusi atau perorangan,” kata Lili.

Tentunya juga sebut Lili sudah diuji dan dipertimbangkan oleh Hakim di Pengadilan sampai tingkat PK-2 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Kita negara hukum bukan street justice. Jadi hormati dan patuhi supremasi hukum dan hasil keputusan pengadilan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, fakta BPN itu terungkap dalam rapat kerja antara Komisi I dan II DPRD KBB dengan Disperindag KBB, Bagian Aset, Bagian Hukum, BPN KBB, dan PT Binabangun Persada selaku pengelola Pasar Panorama Lembang di Hotel Novotel, Kota Bandung, Senin 16 Januari 2023.

“Dalam rapat tadi, Kepala BPN KBB, Hehen Suhendar menyebutkan bahwa tanah yang dibangun Pasar Panorama Lembang bukan Persil 74 tapi tanah negara,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD KBB, Dadan Supardan usai rapat kerja.

BPN juga, sebut Dadan, menjelaskan dari dulu tanah tersebut dikuasai negara dalam hal ini Pemkab Bandung. Pada saat dimekarkan menjadi KBB, termasuk salah satu aset yang dilimpahkan. Bahkan sudah tercatat di Kartu Inventarisasi Barang (KIB) negara. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *