MUTASI ANTI KLIMAKS ?

Oleh Djamu Kertabudhi

Pemerhati Politik dan Pemerintahan UNUR

BIASANYA kalau bupati sudah menyampaikan rencana mutasi jabatan melalui media, baik di intern pemda maupun unsur publik, muncul berbagai tanggapan yang menambah suasana kian semarak penuh atensi dan asumsi.

Demikian pula halnya di KBB. Terrlebih masa jabatan Bupati Hengky Kurniawan tinggal hitungan bulan lagi atau kurang dari satu tahun, sehingga mutasi jabatan kali ini, mengandung makna penting sebagai kepercayaan bupati kepada pejabat yang bersangkutan untuk mentuntaskan implementasi RPJMD 2018-2023 terutama pemenuhan janji-janji politiknya.

Namun saat mutasi jabatan yang digelar, Selasa 13 Desember 2022, sekaligus pelantikan terasa biasa-biasa saja. Kenapa demikian?

Ada beberapa catatan penting, yakni :
1. Mutasi jabatan kali ini tidak ada yang bersifat promosi (kenaikan jabatan) apalagi demosi (penurunan jabatan). Padahal ada beberapa jabatan pimpinan tinggi yang kosong. Disamping itu, beliau sebelumnya pernah menyatakan bahwa mutasi kali ini atas dasar hasil evaluasi kinerja dengan segala plus minusnya.


2. Tampak mutasi jabatan ini bersifat apresiatif dan akomodatif. Hanya menggeser 24 pejabat pimpinan tinggi dalam jabatan yang sederajat. Rupanya beliau ingin menciptakan iklim birokrasi yang lebih kondusif. Bahkan ada pejabat yang akan menjalani pensiun beberapa bulan lagi terkena mutasi jabatan.

Padahal, sesuai dengan ketentuan perundangan bahwa satu tahun menjelang pensiun termasuk masa persiapan pensiun, yang artinya manakala tidak ada masalah yang berkaitan dengan kinerja, yang bersangkutan dapat dipertahankan dalam jabatannya sampai pensiun. Demikian pula halnya untuk jabatan Sekda yang konon akan menjalani pensiun 1 Nopember 2023.

3. Pada mutasi jabatan kemarin, ternyata tidak tuntas, karena ada beberapa jabatan pimpinan tinggi yang kosong tapi tidak diisi. Seperti Kadishub, kadiskominfo, Kadis LH. Mungkin pengisian kekosongan ini akan disatukan saat mutasi jabatan administrasi (eselon III) termasuk camat sehingga mutasi jabatan ini akan diwarnai dengan promosi.


4. Seperti dalam tulisan sebelumnya, pada prinsipnya mutasi jabatan ini merupakan hak prerogatif bupati selaku pejabat pembina kepegawaian, di samping berdasarkan pensyaratan administratif dan aspek kompetensi terdapat ruang subyektif yang tidak menyalahi ketentuan peraturan yang berlaku, yaitu “chemistry” bupati.


Sehingga mutasi jabatan ini selalu mendapat sorotan publik, khususnya yang berkaitan dengan aspek kompetensi. Itulah sebuah “catatan pinggir” penulis hanya sebagai unsur publik yang selalu mencoba memberikan tanggapan secara profesional dan proporsional. Wallohu A’lam. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *