Hengky Diperkirakan Dilantik Antara September-Oktober

RAGAM DAERAH–Juru Bicara Mahkamah Agung  telah mengumumkan putusan kasasi MA dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Aa Umbara untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun dari sejak menyelesaikan hukuman pidana. 

Dengan demikian putusan pengadilan yang mengadili Aa Umbara mantan Bupati Bandung Bandung atas kasus pidana khusus sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Pemerhati Pemerintahan dan Politik UNUR, Djamu Kertabudhi mengatakan, dalam konteks penggantian kepemimpinan daerah terdapat tahapan yang akan ditempuh sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, yaitu berikut ini :

1. Setelah Kemendagri menerima naskah putusan kasasi MA ini, maka Mendagri mencabut SK Mendagri tentang pemberhentian sementara Aa Umbara sebagai Bupati Bandung Barat, dan menetapkan SK Mendagri Tentang Pemberhentian dengan tidak hormat Aa Umbara sebagai Bupati Bandung Barat.

2.  Setelah DPRD KBB menerima SK Mendagri Tentang Pemberhentian dengan tidak hormat Aa Umbara sebagai Bupati Bandung Barat beserta Naskah putusan pengadilan yang bersifat tetap, maka DPRD menggelar Rapat Paripurna dengan acara pengumuman melalui pembacaan SK Mendagri Tentang Pemberhentian dengan tidak hormat Aa Umbara sebagai Bupati Bandung Barat, dan mengusulkan Hengky Kurniawan, Wakil Bupati sebagai Bupati definitif kepada Mendagri melalui Gubernur Jabar.

3. Tahapan selanjutnya berupa penerbitan SK Mendagri Sampai dengan pelantikan Hengky Kurniawan sebagai Bupati definitif merupakan tugas dan wewenang Gubernur  sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Dengan demikian secara teknis merupakan hajatnya Pemda Prop. Jawa Barat. Tempat pelantikan biasanya digelar di Gedung Merdeka Bandung.

Selain daripada itu, lanjut Djamu, dapat dipastikan bahwa Hengky Kurniawan sebagai Bupati dalam memimpin KBB  tanpa di dampingi Wakil Bupati, mengingat saat beliau dilantik sampai dengan akhir masa jabatan memiliki sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan.  “Berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku menyebutkan bahwa pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati bisa dilakukan apabila memiliki sisa masa jabatan lebih dari 18  bulan,” sebutnya.

Perlu dikemukakan, bahwa pelantikan  Hengky Kurniawan sebagai Bupati Bandung Barat diperkirakan akan berlangsung pada bulan September-Oktober 2022,  dan berakhir sampai dengan 20 September 2023. “Sehingga tinggal memiliki sisa masa jabatan satu tahunan lagi;” kata Djamu. 

Selanjutnya pada 20 September 2023 nanti Hengky Kurniawan diganti oleh Penjabat Bupati Bandung Barat dari Pemda Prop. Jabar sampai dengan pelaksanaan pilkada Serentak Nasional pada bulan Nopember 2024. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *