
NGAMPRAH— Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan meminta perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal yang ada di Kabupaten Bandung Barat.
Hengky menjelaskan, Indonesia sebagai negara anggota World Trade Organization (WTO), tentunya harus tetap membuka kesempatan masuknya tenaga kerja asing. Namun demikian, harus ada regulasi yang membatasi kehadiran TKA tersebut.
“Diharapkan ada kelengkapan peraturan yang mengatur persyaratan tenaga kerja asing, serta pengamanan penggunaan tenaga kerja asing,” katanya dalam acara yang digelar Disnakertrans, Kamis (9/12/2021).
“UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam sejumlah pasal telah mengatur secara ketat terkait TKA mulai dari perizinan, pembatasan jabatan dan masa kerja, rencana penggunaan TKA, standar kompetensi, alih teknologi dan keahlian, tenaga pendamping, larangan jabatan, kompensasi, dan pemulangan,” katanya.
Kang Hengki berpesan, agar perusahaan yang berada di wilayahnya tetap memprioritaskan tenaga kerja lokal yang ada. Dengan begitu keberadaan TKA tidak terlalu berpengaruh besar terhadap keberadaan tenaga kerja lokal. (Humas KBB)
