
NGAMPRAH- Dikeluarkannya nota Komisi I DPRD KBB menjawab polemik pemilihan kepala desa (Pilkades) pasca tes akademis mendapat tanggapan Pemerhati Pemerintahan dan Politik, Djamu Kertabudhi.
Djamu menyebutkan, nota komisi merupakan produk alat kelengkapan dewan dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan bersifat intern.
“Artinya ada tahapan berikutnya yaitu nota komisi ini disampaikan kepada Pimpinan DPRD untuk dibahas lebih lanjut,” ujar Djamu, Selasa (23/11/2021).
Selanjutnya, kata Djamu, Ketua DPRD menyampaikan naskah resmi kepada Plt. Bupati untuk ditanggapi.
Evaluasi pihak dewan bahwa kinerja panitia pilkades di semua tingkatan diduga lamban dalam merespons reaksi yang muncul dari dampak hasil seleksi tambahan, Djamu menilai, lantaran komunikasi antara pihak dewan dengan pemda menemui hambatan. Salah satu contoh, kata Djamu, ketidakhadiran pejabat yang tergabung dalam panitia Pilkades KBB dalam rapat dengar pendapat dengan komisi I DPRD.
“Apabila memperhatikan salah satu klausul dari Perbup No.10 Tahun 2021 Tentang Pilkades, bahwa sebenarnya terdapat momen dalam upaya penyelesaian perselisihan tentang seleksi tambahan ini yaitu waktu tiga hari dari mulai pengumuman hasil seleksi tambahan sebelum panitia pilkades menetapkan caalon kades,” kata Djamu.
Apabila kedua pihak telah memanfaatkan secara optimal momen waktu tiga hari ini, dan apapun hasil musyawarah itu, lanjut Djamu, yang terpenting upaya penyelesaian masalah melalui mekanisme pemerintahan telah ditempuh.
“Apabila ada pihak yang tidak puas, sehingga menindaklanjuti persoalan ini ke ranah hukum melalui PTUN, hal ini dalam konteks yang berbeda dngan demikian tahapan pilkades dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” pungkas Djamu. ***
