Tunggu Surat Salinan Putusan PTUN, Pemda KBB Siap Eksekusi Sengketa Pilkades Girimukti

Kepala Bagian Hukum Pemda KBB Asep Sudiro. Ft istimewa

NGAMPRAH– Bagian Hukum (Baghum) pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bandung Barat (KBB), hingga kini belum melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Girimukti, Kecamatan Cipongkor, KBB pada 2019 lalu.

Baghum hingga kini belum menerima surat salinan putusan PTUN yang mendasari belum melaksanakan eksekusi sesuai amar putusan tersebut.

“Kita akan melaksanakan eksekusi, setelah adanya surat perintah dari PTUN Bandung untuk melakukan eksekusi, dan sampai saat ini belum menerima (perintah eksekusi),” ujar Asep Sudiro Jumat (11/11/2021).

Belum ada kepastian kapan eksekusi itu bisa dilaksanakan. Baghum pun belum memastikan apakah akan Pengajuan Kembali (PK) atau tidak.

“Kita melakukan PK sah secara hukum, tetapi kemudian apakah kita akan mengajukan PK, kita lihat saja perkembangan nanti kedepannya seperti apa,” singkatnya

Sengketa Pilkades Girimukti memang berjalan alot Penentuan siapa yang lebih berhak antara tergugat Bupati Bandung Barat dan Penggugat Encep Komarudin harus ditentukan melalui Mahkamah Agung (MA) dengan keputusan ditolaknya kasasi tergugat.

Kendati demikian, Asep menjelaskan, walaupun Kasasi tersebut ditolak MA, tidak serta merta membuat penggugat secara langsung ditetapkan menjadi kepala desa.

“Karena berdasarkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak satu pun yang menyebutkan bahwa Penggugat dinyatakan langsung sebagai pihak yang dilantik,” tandasnya.

Sementara itu, Komisi 1 DPRD KBB mendesak Baghum segera melaksanakan eksekusi atas putusan PTUN sengketa Pilkades Girimukti.

akan memegang prinsip berkeadilan dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai legislatif di daerah.

“Selaku Ketua Komisi 1 saya menyatakan sikap dan demi rasa keadilan agar melaksanakan sesuai putusan kasasi dari Mahkamah Agung selambat-lambatnya 90 hari,” sebut Ketua Komisi I DPRD KBB, Wendi Sukmawijaya. Pihaknya, sebut Wendi akan terus mengawal agar terlaksananya pelaksanaan eksekusi dengan azas yang seadil-adilnya. (advetorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *