Tak Sesuai Fakta Persidangan, Umbara Ajukan Banding

Aa Umbara Sutisna. Ft istimewa

NGAMPRAH– Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna terus berupaya mencari keadilan pascavonis 5 tahun terhadap dirinya yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) beberapa waktu lalu.

Langkah itu, Umbara mengajukan upaya hukum banding melalui tim kuasa hukumnya ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada Rabu (10/10/2021).

“Bismillah perhari kemarin, Aa Umbara melalui kami sudah menyatakan banding terhadap putusan hakim tingkat pertama. Jadi perjuangan kami tim penasihat hukum masih terus berlanjut untuk mengantarkan Aa Umbara guna menemukan keadilannya,” kata kuasa hukum Aa Umbara Sutisnya, Rizky Rizgantara, saat dihubungi, Kamis (11/10/2021).

Rizky mengatakan, langkah hukum banding itu dilakukan karena vonis yang dijatuhkan terhadap Aa Umbara tidak sepenuhnya sesuai fakta persidangan. Salah satunya, terkait fee 6 persen.

Menurutnya, putusan majelis hakim masih memandang ada fee 6 persen dalam bentuk sembako kepada Aa Umbara dari pengusaha M Totoh. Padahal, dalam fakta persidangan fee tersebut tidak terbukti karena Aa Umbara justru membeli sembako tersebut untuk dibagikan kepada kelompok masyarakat yang tidak tercover oleh APBD.

“Kami hormati keputusan majelis hakim. Tapi kami nilai dalam pertimbangan-pertimbangan hukum, tidak sesuai fakta persidangan. Salah satunya terkait fee 6 persen. Faktanya dalam persidangan tidak ada fee 6 persen, itu pembelian Aa Umbara kepada M Totoh untuk dibagikan kepada kelompok masyarakat yang tidak tercover oleh APBD,” jelas Rizky.

Terkait jadwal dan keputusan banding tersebut, menunggu dari pengadilan tinggi Bandung. Kedepannya kuasa hukum Aa Umbara fokus mempersiapkan memori banding.

“Mohon doanya mudah-mudahan kedepannya keputusan sesuai yang diharapkan didasari hukum dan keadilan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara setelah terbukti melakukan korupsi kasus pengadaan barang dalam bantuan sosial (bansos) Covid-19 tahun 2020, Kamis 4 November 2021

Hakim menilai Aa Umbara terbukti bersalah melakukan korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Selain kurungan penjara, Aa Umbara juga didenda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama enam bulan.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *