Sebut Perbup 10 Tahun 2021 Produk Lama Tapi Hengky Belum Mau Revisi

Plt Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan. Ft istimewa

NGAMPRAH– Plt Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan nampaknya belum mau merevisi Peraturan Bupati (Perbup) No 10 Tahun 2021 yang mengatur Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Orang nomor satu di KBB ini akan meminta pertimbangan pakar dalam merivisi produk yang dianggapnya lama tersebut. Diketehui, Perbup tersebut dibuat saat Bupati Aa Umbara yang diusulkan oleh Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

“Menurut saya pribadi perbup tersebut proporsional. Tapi kalau memang nantinya menurut para pakar harus di revisi kita pertimbangkan,” kata Hengky kepada wartawan disela pembagian bonus atlet PON XX Papua asal KBB, Rabu (10/10/2021).

Hengky enggan ambil risiko merevisi perbup tersebut. “Tidak dalam waktu dekat ini karena proses Pilkades 2021 sudah berjalan,” katanya.

Kendati begitu, Hengky mengakui, perbup prodak lama yang bermuatan lokal itu terdapat plus minus. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *